Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, mengaskan tidak mengijinkan truck batu bara melintasi jalan Kabupaten.
Hal ini diungkap Bupati ketika dikonfirmasi terkait truck batu bara yang masih melintas dijalan kabupaten Senin,(25/2).
“Jadi Sayo Bupati Batanghari, Sayo terus terang sangat prihatin dengan pengangkut batu bara ini,” ujar Bupati Syahirsah Sy, ketika dijumpai sejumlah wartawan didepan ruangnya.
Syahirsah pun mengaku, Pemkab Batanghari cukup kewalahan mengatasi persoalan angkutan batu bara.
Masalahnya, banyak aturan yang sudah disepakati bersama masih dikankangi oleh angkutan truck batu bara yang ada.
"Dalam perjanjian awal, mereka tidak boleh berjalan siang, tapi mereka jalan siang. Dan mereka harus parkir di kantong parkir, tapi mereka dak masuk ke kantong parkir. Malah mereka parkir di bahu-bahu jalan dan sebagainya," keluhnya.
Atas kondisi yang terjadi ini, diakuinya, Pemkab Batanghari tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan penuh terhadap angkutan batu bara yang melintas.
Dirinya hanya bisa berharap, ada solusi terbaik dari pemerintah yang lebih tinggi.
“Yang begini, Sayo minta kepada pihak berkompeten, karena ini (yang dilalui truck batu bar) jalan Nasional dan jalan Provinsi. Seperti jalan didepan (kantor bupati) Tempino-Muarabuian jalan provinsi, begitu juga dengan Jalan Ness,” ungkapnya.
Untuk jalan Kabupaten sendiri, dengan tegas Bupati Syahirsah menyatakan, tidak akan pernah mengijinkan dilalui kendaran truck batu bara.
Namun, diakuinya, untuk jalan Provinsi dan Nasional, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkendala tidak memiliki kewenagan.
“Saya sampai kapan pun tidak mengijinkan truck batu bara melintas dijalan kabupaten. Tapi kalau jalan Provinsi dan Nasional kewenangannya kan tidak ada pada sayo. Dan Karena itu, kepada pihak berkopeten, diatur lagi agar tidak membuat gejolak,” akuinya.
Ketika disinggung upaya yang dilakukan Pemkab Batanghari, terkait permasalahan truk batu bara tersebut.
Sejauh ini, pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait untuk menvari solusi erbaik.
"Itu tadi kewenangannya bukan pada kita, kita hanya bisa melakukan koordinasi kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi. Ini mau kayak mano atau diapokan," tandasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Retribusi Dari Sektor Bahan Galian dan Bebatuan Belum Maksimal
Pegawai Pengadilan Negeri Sarolangun Berlatih Penggunaan APAR
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre