Radarjambi.co.id - JAMBI - Penduduk di Provinsi Jambi ada sekitar ribuan hingga saat ini belum menerima e-KTP dalam bentuk fisik.
Dimana sebelumnya sekitar 40 ribu penduduk sudah melakukan perekaman data.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Arief Munandar kita dikonfirmas mengatakan, kebutuhan blanko e-KTP sangat banyak, sementara persediaan terbatas.
Selain itu, yang menyebabkan kebutuhan blanko tinggi adalah penduduk yang akan melakukan perubahan data di KTP mereka. Dia mencontohkan, ketika mereka berubah status, e-KTP harus dicetak baru.
"Kemudian masyarakat berpindah domisili, butuh cetak KTP lagi. Sebenarnya kebutuhan besar adalah untuk masyarakat yang pindah tempat, kemudian yang berubah status. Sedangkan Print Ready Record (PRR) harus dipenuhi juga," katanya.
Menurutnya, PRR adalah masyarakat yang sudah merekam e-KTP, namun belum mencetak blanko. Jumlahnya sekitar 2 persen dari total wajib KTP di Provinsi Jambi. Jumlah wajib KTP di Provinsi Jambi itu sekitar 2,5 jiwa.
"Sekitar 40 ribuan yang belum cetak, namun sudah merekam," terangnya.
Meskipun dalam kondisi keterbatsan blanko, Arif menyebut, tidak ada kekurangan. Masing-masing kabupaten/kota sudah mendapat distribusi blanko dan punya stok masing-masing.
Stok paling banyak berada di kabupaten Sarolangun yakni sekitar 7000 blanko, untuk di kabupaten/kota lain rata-rata 15000 sampai dengab 2000 blanko.
Upaya untuk memaksimalkan perekaman dan pencetakan e-KTP ini, Arief mengaku sudah menganggarkan pembelian mobil e-KTP keliling dengan anggaran sebesar Rp 1,1 Miliar yang dilengkapi dengan peralatan rekam dan cetak e-KTP.
"Saat ini dalam proses pelelangan, kita siapkan spek, dan harus studi banding dulu ke daerah yang sudah punya mobil e-KTP keliling ini. Ini berguna untuk menjangkau pertumbuhan pendudukan yang dinamis ini," ungkapnya.
Arief melanjutkan, tidak hanya pencetakan e-KTP, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan e-KTP. Tahun 2018 lalu Dinsosdukcapil Provinsi Jambi telah memusnahkan hampir 6000 keping e-KTP, itu dilakukan terhadap e-KTP yang rusak, gagal cetak, atau e-KTP lama penduduk yang berubah data.
"Itu untuk Dinsosdukcapil Provinsi Jambi saja. Di kabupaten/kota beda lagi. Saya belum dapat laporan," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Kabupaten Kota Didorong Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Gubernur Harap RTIK Turut Memberikan Informasi Edukatif kepada Masyarakat