Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Abdul Rokhim menyatakan Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) Jambi 2018 sebesar 5.44 atau kategori rendah dengan dua daerah sampling yakni Kota Jambi dan Kabupaten Merangin.
"Berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Jambi mendapat skor 5.44 sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah," katanya dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman Jambi, Kamis (28/2).
Dijelaskannya, dalam penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi membagi satu kabupaten dan satu Kota untuk dilakukan survei. Dimana Kabupaten Merangin yang dipilih memiliki kriteria luas wilayah, jumlah penduduk, kecamatan dan kelurahan/desa terbanyak di Provinsi jambi.
Sedangkan Kota Jambi dipilih dikarenakan tahun 2017 mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan Zona Hijau. Maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memilih lokus Kabupaten Merangin dan Kota Jambi.
Persepsi pengguna layanan yang disurvei terdapat empat fokus, yakni kesehatan, pendidikan, perizinan dan administradi kependudukan.
"Hal ini berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut menunjukkan kategori maladministrasi rendah, artinya tingkat maladministrasi berkurang ataupun baik karna semakin kecil nilai Indeks semakin baik tingkat kategorinya," katanya.
Asisten Ombusdman RI Perwakilan Jambi, Benny Gunawan mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2018 termasuk daiam 10 Perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian Indeks Persepsi Maladminstras meliputi Sumatra Ulara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Provinsi yang diplih yakni provinsi yang telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dari nilai hasil kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.
"Ombudsman sebagai lembaga Negara yang diberi mandat berdasarkan Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pengawas eksternal pelayanan publik mengambil peranan penting dalam menciptakan mutu layanan publik yang bebas maladministrasi," ujarnya.
Penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi adalah kesan atau tanggapan yang diperoleh individu dengan penggunaan panca indera, kemudian maladministrasi yaitu penyimpangan perilaku dan standar pelayanan pada pelayanan publik oleh penyelengara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan imateril.
"Penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi merupakan lanjutan dari penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015, yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung dengan memetakan tingkat maladministrasi pada empat fokus layananan publik dasar tersebut," katanya Benny.
Kemudian besaran nilal Indeks Persepsi Maladministrasi berupa angka 1-10, dari angka tersebut ialah semakin mendekati angka 10 (sepuluh) semakin tinggi maladministrasi yang terjadi.
"Mendekati 10 artinya semakin buruk tingkat maladministrasinya, begitu sebaliknya semakin rendah angka yang didapat semakin baik tingkat administrasinya. Hal ini memang berbanding terbalik dengan model penilaian angka yang diperoleh pada nilai kepatuhan standar pelayanan publik," kata Benny menambahkan.
Adapun penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi di Jambi yakni kenyamanan interaksi dalam mengurus layanan, kenyamanan mengetahui biaya dan prosedur pelayanan dan keinginan untuk melapor jika terjadi permasalahan dan layanan.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Fachrori: Bersama Masyarakat Wujudkan Pemilu Aman dan Tentram
Anggota Dewan Hanya di Wajib Ikut Paripurna Tak Harus Absen Tiap Hari Seperti ASN
PKK Tingkatkan Sinergitas Dengan Stakeholder Tanggulangi Stunting
Pembangunan Fly Over Simpang Mayang Akan Dilimpahkan ke Pusat