Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jambi, tercatat mencapai ribuan.
Namun demikian, masih banyak juga yang tidak terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, atau ilegal.
Kabid Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Disnakertrans Provinsi Jambi, Cikmas Hadi mengatakan TKI yang terdata secara legal berjumlah sekitar 2 ribu orang.
TKI ini kebanyakan bekerja di Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea, Jepang, Brunai Darussalam dan Tiongkok.
Mereka menjadi tenaga perawat maupun sektor industri, dan manufaktur lainnya. Mereka menggunakan masa kontrak kerja 1 sampai 2 tahun dalam satu kali kontrak.
Menurutnya, pada saat yang sama pula Jepang dan Korea Selatan, sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tengah mengalami masa ageing population atau masyarakat yang tidak produktif lebih tinggi dari yang produktif.
"Jadi membutuhkan TKI seperti tenaga perawat yang banyak dari sini," paparnya.
Cikmas juga mengungkapkan, semua pekerja dilatih terlebih dahulu selama tiga sampai empat bulan. Pelatihan meliputi keterampilan hingga bahasa dan adat di daerah yang akan ditempati TKI tersebut. Ketika dinyatakan lulus, baru mereka diberangkatkan.
"Untuk hitungan usia TKI sendiri, tergantung perusahaan yang akan menggunakan TKI tersebut. Namun rata-rata usia dibawah 35 tahunan," kata Cikmas.
Meski begitu, banyak TKI yang tidak melewati masa-masa pelatihan, karena berangkat secara ilegal. Mereka berkedok liburan atau mengunjungi kerabat ke luar negeri ketika mengurus paspor.
"Banyak juga yang ilegalnya sekitar 300 ribu orang. Ilegal merupakan di luar kemampuan dan pengawasan kita. Awalnya mereka ke luar negeri hanya untuk jalan-jalan, ternyata sampainya disana menjadi TKI. Itukan di luar kendali kita, karena berada di luar prosedur," terangnya.
Solusi untuk mengurangi TKI ilegal tersebut, kata Cikmas, pihaknya telah membentuk suatu layanan terpadu pertama di Jambi, yaitu Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, tepatnya di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kerinci.
Di mana saat ini SK Gubernur terkait LTSA itu sedang diproses dan diperkirakan dalam waktu dekat akan segera launching.
"Nantinya disana akan melayani semua pencari kerja yang berminat ke luar negeri. Lengkap tersedia layanan seperti Imigrasi, Dukcapil, Disnakertrans, kepolisian dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing, guna memperoleh izin," jelasnya.
Ditanya mengenai besaran gaji TKI legal, Cikmas menyebut sekitar Rp 9 juta hingga Rp 19 juta pe bulan. Meski demikian, permasalahan yang kerap terjadi di lapangan adalah iming-iming dari para calo yang menjanjikan gajin besar, sehingga menjadi TKI ilegal.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kementerian Nakertrans dan Kementerian Luar Negeri untuk menfasilitasi kepulangan TKI-TKI ilegal jika terjadi permasalahan. Dia mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Nakertrans, juga tengah menjajaki pengiriman tenaga perawat ke negara Amerika Serikat.
"Sebab, sebelumnya belum pernah dikirim ke sana. Sehingga ini sedang dijajaki oleh pemerintah kita," tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Jambi di Kategori Rendah Dalam Indek Persepsi Maladministrasi
Fachrori: Bersama Masyarakat Wujudkan Pemilu Aman dan Tentram
Anggota Dewan Hanya di Wajib Ikut Paripurna Tak Harus Absen Tiap Hari Seperti ASN
PKK Tingkatkan Sinergitas Dengan Stakeholder Tanggulangi Stunting
Pembangunan Fly Over Simpang Mayang Akan Dilimpahkan ke Pusat