Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Harrytama Ade Putra (30), warga RT 25 Mayang Manggurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, harus berurusan dengan kepolisian.
Pria keseharian bekerja sebagai karyawan Telkomsel dibekuk lantaran nekat melakukan pencurian aki tower telkomsel .
Informasi yang didapat, tersangka ini telah nekat mencuri delapan aki tower Telkomsel yang berada di Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Modus tersangka, dengan menggunakan surat palsu untuk mengambil aki, dengan seakan-akan mendapat perintah dari pimpinan Telkomsel Jambi dan diberikan kepada petugas tower telkomsel Desa Awin.
Mendapatkan surat tersebut, petugas tower di Desa Awin mempercayai surat perintah palsu tersebut dan langsung mengambil aki-aki tower Telkomsel tersebut.
Setelah mendapatkan aki tersebut Hary langsung menjual aki tersebut ke daerah Jalan Patimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolsek Pemayung AKP Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan karyawan Telkomsel tersebut.
"Iya, benar kita telah mengamankan mantan karyawan Telkomsel yang melakukan pencurian aki," ungkap Kapolsek Pemayung AKP Iskandar, Kamis (28/2).
Kapolsek Pemayung mengatakan, kehilangan aki tower Telkomsel tersebut saat pihak Telkomsel datang ke tower di Desa Awin tersebut.
"Melihat aki tower tidak ada petugas tower langsung curiga dengan Harrytama Ade Putra karena telah menipu petugas tower telkomsel," terangnya.
Lanjutnya, petugas Telkomsel langsung menunjukan surat dari Hary kepada bos Telkomsel Jambi.
Namun, bos Telkomsel Jambi langsung membantah surat perintah tersebut, karena dirinya tidak pernah memerintahkan Harrytama Ade Putra untuk mengambil aki.
"Setelah itu, pihak Telkomsel langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Pemayung. Begitu laporan tersebut masuk anggota Polsek Pemayung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Harytama Ade Putra," ujarnya.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menipu pihak Telkomsel dan aki yang dicuri dirinya telah dijual di Jalan Pattimura, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Satu aki dijual tersangka senilai Rp.2,8 juta rupiah dan total kerugian pihak telkomsel mencapai Rp. 20 juta rupiah," pungkasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Narkoba, Dua Paket Narkotika Ditemukan Dibungkusan Plastik
CB : Tunggu Saja di Persidangan, Diperiksa KPK di Jakarta Bersama Tiga Dewan Lain
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin