Bawaslu Sarolangun Menilai Keabsahan Pencoretan 7 Caleg dari DCT Belum Final

Selasa, 05 Maret 2019 - 21:42:36


Mudrika SH MH, Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun
Mudrika SH MH, Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Bawaslu Kabupaten Sarolangun menilai, keabsahan pencoretan 7 nama Caleg di Kabupaten Sarolangun oleh KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) belum final.

Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika, SH, MH, saat dimintai keterangan terkait keluarnya keputusan KPU Kabupaten Sarolangun tentang pendiskualifikasian terhadap tujuh Caleg mengatakan, jika untuk saat ini belum menyatakan kebenaran dan ketidakbenaran terhadap keputusan KPU yang mencoret 7 nama Caleg dari DCT. 

"Kami tidak bisa menilai itu benar atau tidak benar, kami bisa menilai setelah melihat fakta yang muncul di persidangan,"sebutnya.

Dipaparkan Mudrika, pencoretan 7 nama Caleg, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh tujuh Caleg tersebut. Yaitu permohonan proses penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun.

‘’Permohonan harus disampikan 3 hari sejak keluarnya keputusan KPU Sarolangun. Kalau ditetapkan Senin, berarti batas akhir permohonan  sampai Rabu,’’ jelasnya.

Setelah diajukan permohonan, maka Bawaslu akan melakukan verfikasi berkas permohonan.

‘’Kalau berkas lengkap langsung deregister. Kalau masih kurang kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkas,’’ sebutnya.

Bawaslu menurut Mudrika mempunyai waktu 12 hari kalender sejak terigester guna menangani sengeketa tersebut. Waktu 12 hari tersebut, termasuk sidang mediasi dan ajudikasi.

‘’Setelah keputusan Bawaslu keluar, para pihak ada yang tak menerima, diberikan kesempatan melakukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI, nanti proses di Bawaslu RI selama 21 hari,’’ sebutnya.

‘’Jika para pihak masih belum puas dengan keputusan koreksi dari Bawaslu RI, masih bisa melakukan uapaya lain, yaitu mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan PTUN bisa dilakukan setelah adanya proses di Bawaslu. Kalau tidak ada proses di Bawaslu gugatan ke PTUN akan ditolak,’’ tambahnya.

Mudrika, menghimbau kepada tujuh nama Caleg tersebut beserta Parpol dan simpatisan tetap tenang menyikapi hal tersebut. Jangan mudah terprovokasi, jika memang merasa tidak puas terhadap keputusan KPU lakukan upaya sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono SE mengakui sudah menerima surat yang dilayangkan KPU Sarolangun tentang pendiskualifikasi 7 Caleg dari DCT pada Selasa (5/3) siang.

"Terkait dengan soal upaya hukum dari 7 Caleg yang didiskualifikasi dari DCT merupakan haknya mereka, namun Bawaslu sifatnya menunggu. Hingga Selasa (5/3) belum ada permohonan gugatan yang masuk ke Bawaslu Sarolangun,"tandasnya. 

Penulis : Charles Rangkuti