Akui Bagi Uang Transport Handayani : Saya Tidak Tahu Ada Aturan Baru

Jumat, 08 Maret 2019 - 15:26:13


Handayani saat bertatap muka di tebing tinggi
Handayani saat bertatap muka di tebing tinggi /

Radarjambi .co.id, Tanjabbar - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat DaerahRepublik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani membenarkan jika dirinya membagikan uang transport kepada warga sebesar Rp 30 ribu/orang.

Hal itu terjadi pada saat dirinya menghadiri kampanye tatap muka dengan warga Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Membagi uang transport sudah tidak diperbulehkan lagi setelah penegasan surat edaran KPU RI pertanggal 26 Januari 2019.

"Saya belum tau kalu ada aturan baru. Taunya saat saya sedang sosialisasi dengan warga panwaslu datang mencegah ngomong saya melanggar, karena dak boleh ada uang transport sekarang. Ya kalau saya pribadi kalau dak boleh ya sudah tidak jadi dibagikan," ungkap Handayani Ddihubungi, Jum'at (8/3).

Karena larangan tersebut, Handayani mengatakan jika warga mempertanyakan kenapa jadi tidak boleh. "Warga yang ribut jadinya, karena yang mereka tau, sebelumnya uang transport dibolehkan sebelum aturan baru ini," ujarnya.

Dia kembali menegaskan belum tau ada aturan baru, karena aturan mulai 26 Januari, sementara caleg mulai sosialisasi kelapanagan dari November 2018. Terkait kurang sosialisasi KPU dan Bawaslu, dirinya juga mengaku tidak tau.

"Intinya saya tidak tau, karena sebelum itu aturannya kan dibolehkan uang transport maksimal Rp 60 ribu/orang, tapi saya hanya sanggupnya Rp 30 ribu, dan ternya sudah tidak boleh lagi dengan aturan KPU yang baru," akuinya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa mengatakan kalau kasus tersebut masih diklarivikasi dan akan diplenokan bersama Gakumdu pada sore ini, Jum'at (8/3) di Kantor Bawaslu Tanjab Barat.

"Hasilnya tunggu nanti setelah pleno, sekarang saya belum bisa komentar yang bersangkutan salah atau tidak," ungkap Hadi Siswa diruang kerjanya, Jum'at pagi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi menertibkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani yang diduga melakukan pelanggaran politik uang (money politik) Pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Handayani tertangkap Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi sedang melakukan kampanye tatap muka di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi pada tanggal 28 Februari 2019. Bahkan Calon Legislatif (Caleg) tersebut juga diduga memberikan berupa uang transportasi kepada warga peserta yang hadir.

Ketua Panwascam Tebing Tinggi, Deni di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu Caleg DPR RI dari partai PKB tersebut yang diduga melakukan pelanggaran politik uang.

"Iya, kejadiannya di Desa Teluk pengkah pada tanggal 28 februari pada kegiatan kampanye tatap muka. Sudah kami bikin kajian dan kami rekomandasikan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindak lanjuti," ungkap Deni.

Bahkan, dikatakan dia pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tanjab Barat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjabbar Divisi penanganan pelanggaran, Dr Yasin mengakui jika kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu Tanjab Barat, sebagai bukti pelanggaran politik uang yang diamankan panwascam sebesar Rp 30 ribu perkepala dengan alasan untuk uang transport .

"Ya, ada dugaan pelanggaran money politik, berdasarkan surat edaran KPU yang terbaru pertanggal 26 Januari bahwa biaya transport tidak boleh diberlakukan berbentuk uang. Sebelumnya memang peraturan KPU untuk uang transport dibolehkan maksimal Rp 60 ribu perorang," ungkap Dr Yasin.

Namun menurutnya, sosialisai surat edaran KPU terbaru tersebut belum sampai ke beberapa caleg di daerah - daerah sehingga banyak yang belum tau terkait uang transport yang tidak dibolehkan lagi.

"Sehingga yang bersangkutan saat melakukan kampanye tatap muka di wilayah Teluk Pengkah diamankan dan dicegah oleh panwascam," sebutnya.

Dia menjelaskan, sekarang khasus pelanggaran tersebut masih di klarivikasi dan sedang pengumpulan barang bukti serta keterangan saksinya.

"Uang transport yang diamankan Panwascam sebesar Rp 30 ribu per kepala. Namun total yang sudah dikasih kita belum tau secara pasti, yang jelas kita ambil samplenya cuma dari satu orang saksi saja. Karena rata-rata peserta yang menghadiri kampanye tersebut tidak mau menjadi saksi," jelasnya.

Dia menegaskan, kalau terbukti melakukan politik uang, caleg yang bersangkutan jelas akan disanksi pidana. "Kalau money politik jelas sanksinya pidana. Kalau terbukti, tapi inikan masih klarivikasi. Untuk itu kita lagi kumpulkan data unsur perbuatannya disengaja atau tidak," tegasnya.

Dr Yasin menambahkan, karena ada unsur pidana, pihaknya harus melengkapi bukti baik formil maupun materilnya untuk bisa ditindak lanjuti.

Reporter.   : Kenata

Editor.  :  Ansory S