Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mempergoki dua pria yang diduga sebagai pemilik dan penjual sabu. Kedua pria tersebut, yakni berinisial EC. Ia diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dan seorang pria berinisial WC, ia diduga menjadi kurir barang haram tersebut.
Penangkapan tersebut terjadi Jum'at (8/3), sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di depan Mapolsek Mandiangin, Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin.
"Penangkapan ini berdasarkan Nomor LP: LP/A/21/III/2019/SPKT/Res Sarolangun tanggal 8 Maret 2019, kedua pelaku merupakan warga Mandiangin,"kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tongam Manalu.
Dijelaskannya, barang bukti yang ditangkap bersama pelaku dua kantong yang masing-masing berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 ons. Selain itu, satu buah tas kain warna merah, satu potongan kain warna pink, satu helai celana warna hijau, dua lembar kertas dibalut lakban warna hitam.
"Satu plastik warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Samsung putih, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta milik pelaku juga diamankan," katanya.
Sementara itu, adapun kronologis penangkapan berawal pada Jumtat (8/3) sekira pukul 19.30 WIB, telah diamankan dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Sarolangun.
"Kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bukit Peranginan Mandiangin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud di atas, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung mengamankan pelaku WC di depan Polsek Mandiangin," katanya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun,"tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Satu Rumah yang Terbakar di Kualatungkal Ternyata Dihuni Anak Yatim Piatu
Enam Kepala Daerah Hari Ini Dapat Giliran Diperiksa KPK, Masnah Ngaku Siap
12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin