Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Tebo masih sangat rendah yakni 18 persen.
"Secara umum, untuk tingkat kepatuhan LHKPN Tebo di tahun 2018 masih rendah, baru 18 persen," kata mantan Kepala Inspektorat Tebo ini saat menghadiri Diskusi Farum Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020, di Aula Melati Kantor Bupati Tebo, Rabu (13/03/2019).
Dijelaskannya, tingkat kepatuhan LHKPN Tebo masuk pada urutan ke 10 dari kabupaten kota se Provinsi Jambi.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pejabat Tebo agar segera melaporkan harta kekayaannya susuai aturan.
“Jangan buat malu Tebo, kita masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Jadi segera sampaikan laporan tersebut, “ tegas Sekda.
Diketuai, dari data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat konferensi pers di Jambi, dari 154 pejabat Tebo wajib menyampaikan LHKPN baru 17 pejabat yang menyampaikan LHKPN atau 11,04 persen.
Sementara, dari 34 anggota DPRD Tebo, belum satupun yang menyelesaikan LHKPN atau nol persen.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Gandeng Wardah Kosmetik, TP PKK Gelar Talkshow Beauty Skin And Innovation
Dicoret Namanya dari DCT Partai Demokrat Oleh KPUD, Fauzi Siapkan Upaya Perlawanan
Hanya 38 Peserta Seleksi P3K Yang Lulus dari 72 Orang Pendaftar
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin