Hanya Empat Orang ASN Pemprov Lapor Gratifikasi

Selasa, 12 Maret 2019 - 21:26:57


Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK RI, Aida Ratna Zulaiha
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK RI, Aida Ratna Zulaiha /

Radarjambi.co.id - JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk mengoptimalkan pendapatan daerah agar bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koordinator Supervisi Pencegahan wilayah II KPK RI, Aida Ratna Zulaiha mengatakan tahun ini akan dioptimalkan pendapatan di daerah-daerah seperti penerimaan pajak.

"Kota Jambi sudah dengan memasang papan pemberitahuan setiap transaksi pajak, sehingga masyarakat yang melihat tertarik untuk membayar pajak," kata Aida usai Rapat Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Jambi, Selasa (12/3).

Selain itu katanya, KPK juga mendorong daerah untuk memperbaiki manajemen pengelolaan aset karena aset berpeluang terjadi korupsi.

"Aset juga kita dorong pengelolaannya, karena aset itu berbentuk barang dan berpeluang terjadi korupsi dan banyak ditemui aset yang kepemilikannya tumpang tindih antara pemerintah pusat dan provinsi, serta pemerintah provinsi dengan kabupaten," katanya.

Sementara dalam rapat evaluasi program pencegahan korupsi oleh KPK di Jambi, kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. 

Periode 2018, baru 34,83 persen eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya, sedangkan di tingkat legislatif baru 19.07 persen.

Angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi. 

Selama empat tahun terakhir (2015-2018) baru 0.005 persen pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya empat orang dari total populasi ASN di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.

Sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi. 

Sebab itu untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah khususnya di wilayah Provinsi Jambi, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tersebut.

Rapat koordinasi dan evaluasi itu dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2018.

Kegiatan itu melibatkan gubernurJambi, bupati dan walikota se-Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Provinsi Jambi.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi khususnya terhadap delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.

Di samping itu, disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019. Yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam dan BUMD.

Secara umum hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Jambi sebesar 56 persen. Capaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 49,6 persen.

Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.

KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori