Radarjambi.co.id - JAMBI - Hasil operasi antik dari 13 Februari sampai 4 Maret 2019 lalu, narkotika yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Rabu (13/3/2019) siang dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan Operasi Antik 2019 terdiri dari 156,52 gram sabu-sabu, 8.345,52 gram ganja, dan 4.343 butir ekstasi.
"Nilainya mencapai Rp1 miliar," sebut Eka.
Dikatakan Eka, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Selama Operasi Antik 2019 kata Eka, pihaknya juga mengamankan 97 orang pelaku tindak pidana narkotika. Sebagian besar dari para pelaku saat ini telah direhabilitasi.
"Yang kita lanjutkan proses penyidikannya 16 orang. Mereka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga yang bandar," jelas Eka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air yang sudah dicampur deterjen.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pihak terkait. Selain itu, para tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Kolor Ijo Babak Belur Dikeroyok Warga, Selalu Beraksi tak Berpakaian
Penjual 2 Ons Sabu Kepergok Polisi Depan Mapolsek Mandiangin
Satu Rumah yang Terbakar di Kualatungkal Ternyata Dihuni Anak Yatim Piatu
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota