Radarjambi.co.id - MUARATEBO - Meskipun pihak Bea Cukai Provinsi Jambi pernah mengamankan ribuan batang rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Tebo hingga merugikan negara miliaran rupiah, namun rokok tersebut di Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung masih bebas terjual dipasaran.
Bungkus rokok tersebut dikemas menyerupai dengan bungkus rokok ternama seperti Gudang Cengkeh sehingga penjualannya pun terbilang cukup tinggi. Merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Tebo seperti Lfm, GC, Pst dan ada beberapa merk lainnya.
Rokok yang diduga memakai pita cukai palsu tersebut dijual di toko - toko besar yang ada di pasar dengan jumlah besar dan dijual eceran di beberapa warung kecil serta kios milik warga.
Anehnya, meskipun peredaran ribuan rokok ilegal tersebut di Kabupaten Tebo pernah disorot oleh pihak Bea Cukai Provinsi Jambi, namun peredarannya pun sampai saat ini masih terus berlanjut dan aman - aman saja seakan - akan rokok tersebut memang berizin peredarannya.
"Saya heran, rokok yang diduga ilegal terus beredar di Tebo ini padahal saya pernah baca berita kalau Bea Cukai Jambi pernah amankan rokok - rokok ilegal di Rimbo Bujang," sebut Zamani, salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Tebo berkomentar pada koran ini terkait bebasnya peredaran rokok tersebut, Minggu (17/03).
Zamani berharap agar pihak penegak hukum tidak tutup mata akan persoalan rokok ilegal yang jelas - jelas telah merugikan negara ini dan telah menjadi sorotan banyak pihak.
"Masyarakat menunggu tindak lanjut pihak penegak hukum untuk memutus tali rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tebo," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Provinsi Jambi belum berhasil dikonfirmasi terkait beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Tebo.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Terapkan Pembelajaran Aktif di Kampus, Dosen UNJA dan UIN Dilatih MIKIR
Penyelarasan Program 2020, Bappeda Sarolangun Mantapkan Forgab OPD
Kunker dan Subling Ke 172, H Cek Endra Bermalam di Batang Asai
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin