Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Senin, 18 Maret 2019 - 21:31:08


Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat serta menangkap pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Kali ini tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor dan satu orang pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor. Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta salah satu pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Dian Pornomo, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana penadahan hasil curanmor.

"Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini masing masing berinsial FMH alias NG (16) warga Jalam Beringin, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Tanjab Barat (yang merupakan DPO, red), dan ATS (32) warga Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi serta MH (23) warga jalan parit 1 darat, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab barat,” terang Iptu Dian.

Lebih lanjut Iptu Dian mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi dari para korbannya. “Setelah menerima adanya laporan polisi, kemudian tim opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat mendatangi TKP dan melakukan ovservasi serta wawancara kepada para saksi di TKP, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan,"lanjutnya.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 tim mendapati informasi bahwa pelaku NG (DPO) berada di lorong depan Grapari Telkomsel Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. 

Mendapati informasi itu kemudian tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung menuju tempat persembunyian pelaku NG di Kota Jambi.

"Dan, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 pukul 01.00 WIB, pelaku NG berhasil kita amankan. Dari keterangan pelaku NG, pelaku telah menjual sepeda motor R2 Yamaha Mio M3 CW warna hitam tahun 2018, Nopol BH 4783 OM kepada penadah ATS,"jelasnya.

Tidak mau buruannya kabur, tim langsung menuju tempat keberadaan ATS, dan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB, ATS berhasil diamankan di daerah Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, dan dari keterangan ATS bahawa sepeda motor tersebut berada di rumah orang tuanya di Desa Suka Maju Dusun Lengkuas RT. 11 Muaro Jambi.

"Kemudian tim opsnal menuju ketempat orang tua ATS dan mendapatkan sepeda motor sepeda motor R2 Yamaha Mio M3 CW warna hitam tahun 2018, Nopol BH 4783 OM berada dirumah orang tua ATS,” ujar Iptu Dian lagi.

Dari interogasi lebih lanjut terhadap pelaku NG didapat bahwa pelaku telah 6 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuala Tungkal diantaranya yakni, motor Honda Scoopy di Jalan Siswa bersama pelaku MAH (Pelaku yang telah diamankan sebelumnya), Honda Supra 125 di belakang Rumah Makan Brunei bersama MAH, Yamaha Mio M3 di Gang Kelinci bersama MAH, Yamaha Mio M3 Warna Hitam bersama MAH, Jupiter Z1 di Jalan Agus Nginot telah dijual kepada seseorang yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi dan terakhir Honda Beat di jalan Siswa Ujung bersama pelaku MH.

Berdasarkan keterangan pelaku NG itu, selanjutnya tim opsnal menangkap dan mengamankan pelaku MH beserta barang bukti sepeda motor hasil curanmor jenis Honda Beat BH 5508 OA. Pelaku MH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB dirumahnya di Jalan Parit 1 Darat RT.11 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut yakni, satu unit motor Yamaha Mio M3 CW Warna Hitam Tahun 2018 BH 4783 OM, satu unit motor Honda Beat BH 5508 OA dan satu unit motor Jupiter Z1 warna hitam BH 6955 EZ.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NG dan MH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku ATS dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori