Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap Samsuris Als Puteh bin A. Bakar (32) warga, jalan Bungkal Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atas kepemilikan Narkoba, dengan laporan polisi LP/A.36/III/2019/Jambi/Res Tebo, tanggal 20 Maret 2019.
Samsuris dan sejumlah barang (BB) bukti tak berkutik saat diamankan di sebuah warung internet (Warnet) yang beralamat di simpang 5 kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.
Pada Rabu, (20/03 2019) sekira pkl 01.00 WIB dini hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) paket kecil shabu seberat bruto 0,96 gram, 1 (satu) buah plastik klip bekas shabu, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) potong plastik asoy hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Rendie Rienaldy saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka yang di duga bandar shabu yang kerap meresahkan warga Kecamatan Tebo Tengah.
"Pelaku kita tangkap di sebuah warnet di Kelurahan Tebing Tinggi. Saat pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Rendie.
Kasat menceritakan, bahwa penangkpan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. Samsuri Alias Puteh sedang berada di warnet aulia
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo.
''Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kasat.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Walikota Minta Perhatian Pemprov Jambi Permasalahan Banjir dan TPA
Dewan Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan Sangir Tengah Dipercepat
Petani Menginap di Kebun dan Panen Lebih Awal, Rawan Pencurian Casiavera
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre