Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sedikitnya 1.376 pemilih mengajukan diri pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari, pada pemilu 2019.
"Jumlah pemilih yang pindah ini diketahui dari hasil pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua," kata Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPUD Batanghari, Apri, Rabu (27/3).
Ia mennyebutkan, pemilih yang mengajukan diri pindah pilih merupakan pemilih antar provinsi, antar Kabupaten dan Kecamatan. Mareka pindah untuk untuk masuk dan ada yang juga keluar.
"Dimana, dari 1.376 pemilih yang ajukan pindah tersebut, terdapat 632 pemilih yang ajukan pindah pilih masuk dan 744 pemilih ajukan pindah pilih keluar, " terangnya.
Dikatakanya, dari delapan Kecamatan di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muarabulian yang banyak mengajukan pindah pilih. 261 pemilih yang pindah pilih masuk, 200 pemilih yang pindah pilih keluar.
"Kecamatan Muarabulian, yang terbanyak pemilih yang mengajukan diri pindah pilih, karena banyak terdapat pemilih di Lapas yang berasal dari luar daerah Batanghari," ucapnya.
Alasan lain pemilih mengajukan diri pindah pilih, sambungnya, ada beberapa pemilih yang mempunyai kesibukan diluar daerah Batanghari. Seperti, mareka yang tengah bekerja dan kuliah.
Ditegasknya, DPTb tersebut telah final. Sebab, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 210 tentang pemilu, 30 hari sebelum pemilihan data DPTb sudah harus final.
Bila dibandingkan dengan hasil pleno DPTb tahap pertama, terjadi penambahan yang cukup signifikan. Tahap pertama hanya terdapat 443 pemilih yang pindah pilih.
"Adapun meningkatnya data pemilih yang ajukan diri pindah pilih karena banyak perusahaan yang baru menyampaikan data karyawannya yang pindah pilih," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses pemilihannya nanti, pemilih yang ajukan pindah pilih tersebut disesuaikan dengan perpindahannya. Jika pindah pilih antar Provinsi maka pemilih hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden RI.
Jika pindah pilih antar Kabupaten, maka dilihat dari dan ke Kabupaten mana. Jika antar Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi maka pemilih mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , DPD RI dan DPR RI dan DPRD Provinsi.
Namun jika pemilih pindah pilih diluar Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.
Selanjutnya untuk pemilih yang pindah pilih antar Kecamatan, maka mendapatkan kelima jenis surat suara pemilihan. Namun jika berpindah ke daerah pemilihan yang berbeda maka pemilih tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten.
"Setelah DPTb ini kita akan akomodir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat pemilihan berlangsung," ucapnya.
Untuk DPK tersebut pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pemilihan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berdomisili di Kabupaten itu. Dengan syarat ketersediaan surat suara masih mencukupi.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Bawaslu Sarolangun Tolak Gugatan Pemohon Tujuh Caleg Incumbent
KPU Muarojambi Sediakan Dua Lapangan Untuk Kampanye Di Tiap Kecamatan
Angka DPT Tanjabbar Berkurang 226, Permintaan Pindah Lokasi Memilih Cukup Tinggi
Satu Juta Warga Aceh di Jakarta Siap Menangkan Prabowo-Sandi
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK