Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat membentuk tim guna mendatangi lansung pejabat di lingkup Pemkab yang wajib melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakan Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih, hingga hari ini pertanggal 27 Maret 2019 pukul 07.25 WIB, sebanyak 181 pejabat yang sudah melapor dari 283 pejabat yang kena wajib lapor.
"Jadi, sisanya sebanyak 102 pejabat di Tanjabbar yang belum melaporkan data LHKPN. Padahal pelaporan LHKPN diberi batas waktu hingga akhir atau tanggal 31 Maret 2019," ucapnya, Rabu (27/3)
Disebutkannya, Bupati sudah menerbitkan surat edaran. Sehingga pihaknya lansung membentuk dua tim untuk mendatangi lansung ke Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib lapor yang belum melaporkan data LHKPN nya.
"Untuk pejabat yang belum lapor LHKPN tersebut hingga melewati batas deadline pertanggal 31 Maret 2019, sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2018 akan ada sanksi tegas dengan pembayaran TPP pada bulan Maret 2019 ini akan ditunda," tegas kepala BKPSDM Tanjab Barat.
Selanjutnya, dijelaskan Encep jika selama 3 bulan hingga Juli masih ada yang melanggar atau tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat berat mulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun berjalan, hingga pencopotan dari jabatan (non job).
"Hal ini sesuai aturan Perbup dan petunjuk dari KPK RI," sebut Encep.
Sementara itu, salah satu pejabat penyelenggara negara di Pemkab Tanjabbar mengaku belum menyerahkan laporan LHKPN, karena kesulitan mendata ulang aset dan pinjaman Bank miliknya.
"Butuh waktu juga untuk menghitung dan mendata, termasuk pinjaman kita di Bank apakah itu masuk harta bertambah atau kurang kan harus kita pastikan kan dulu," ujar pejabat yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin