Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Hingga saat ini masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),nya. Berdasarkan data yang ada 53 ASN atau 6,11 persen yang belum melapor.
Pemerintah Daerah terus mengingatkan agar ASN yang belum melapor untuk segera melaporkan sebelum waktunya berakhir. Bahkan, Pemda Tanjab Timur, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub), akan memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen.
“Kita sudah sampaikan agar Wajib Lapor menyampaikan harta kekayaannya. Kita ada Perbubnya kalau tidak melapor TPP dipotong,”tegas Sekda Tanjab Timur Sapril.
Menurutnya, yang belum melaporkan harta kekeyaannya itu adalah ASN yang ada di Kecamatan.
Lagi pula ASN yang belum melapor itu umumnya ASN yang kurang faham dengan IT. Makanya, Pemda akan berencana akan melakukan jemput bola terhadap ASN yang ada di Kecamatan tersebut.
“Kita akan dampingi, yang jelas inikan masih ada waktu,”katanya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Puluhan Pejabat Sarolangun Dites Urine, Kepala BNNK: Kades Juga Perlu Dites Urin
Wabup Harap TPA dan TPSA Bangkitkan Identitas Religius dan Budaya Kerinci
Wabup: ASN Harus Bisa Menyusun E-Kinerja dan SKP Secara Online
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin