Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Mengenai bangunan yang berada di atas drainase, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Hanya saja Dinas Perkim masih memberikan waktu bagi warga untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka tersebut.
Disampaikan oleh Masrizal, Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, beberapa bangunan di atas drainase sudah ada yang dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan. Namun sebagian masih ada yang belum. Ini karena memang warga tersebut membutuhkan waktu untuk membongkar.
“Tim kita sudah turun untuk mengecek. Memang sebagian masih belum. Kita berikan surat peringatan lagi,” bebernya. Disampaikan Masrizal bahwa pihaknya masih memberikan waktu bagi pemilik untuk membongkar sendiri.
Lanjutnya, pihaknya akan memberi batas waktu hingga selesai pilpres mendatang. Sebab, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan nantinya terjadi. “Kita tunggulah sampai pilpres selesai dulu. Nanti ada masalah kan susah juga,” ucapnya.
Sementara itu menurut Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi bahwa Pemkot melalui pihak terkait, harus memberikan limit waktu kepada pemilik bangunan. Sebab, sesuai peraturan, bangunan tidak diperbolehkan berada diatas drainase.
“Harus dibongkar semua. Kalau tidak, bagaimana pemerintah mau fokus terhadap penanggulangan banjir di Kota Jambi,” ujarnya. Lanjutnya, salah satu penyebab banjir di Kota Jambi adalah tidak maksimalnya fungsi drainase.
Adanya penyempitan drainase dan sampah yang menumpuk didalam drainase. Pemkot Jambi menurutnya sudah akan melaksanakan program penanggulangan banjir melalui perbaikan drainase.
Sehingga bagi bangunan yang berada diatas drainase harus dibongkar. Sebab, sebagian drainase akan dilakukan perbaikan.
“Salah satu program penanggulangan banjir adalah perbaikan drainase. Bagaimana nanti drainase mau diperbaiki jika ada bangunan permanen berdiri di atasnya,” terangnya.
Apalagi menurutnya akan ada bantuan dari Kementrian dalam menanggulangi banjir di Kota Jambi.
“Tentu untuk pembebasan lahannya diserahkan ke Pemerintah daerah. Jika pemerintah tidak tegas, nanti pihak Kementrian tidak mau menyerahkan hibah bantuan dana tersebut untuk perbaikan drainase dan lainnya. Tentunya program penanggulangan banjir ini harus terus dilaksanakan,” pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Pembangunan Harus Perhatikan RTH, Junedi: Fasilitas Umum Juga Perhatikan
Kondisi Drainase Salah satu Penyebab Banjir Bangunan Diatasnya Harus Dibongkar
Waka DPRD Sarolangun, H Hapis Hasbiallah Ikuti Musrenbang RKPD 2020
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi