Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Batanghari pada 2019 diminta untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Proses pelunasan ONH tahap pertama dimulai dari 19 Maret sampai 15 April 2019. Selanjutnya proses pelunasan ONH tahap kedua dilakukan dari 30 April sampai 10 Mei 2019.
"Dua tahap pelunasan ONH tersebut dibagi untuk JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji dan yang belum pernah melaksanakan ibadah haji," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Batanghari, M Haris.
Pelunasan ONH tahap pertama diperuntukan bagi JCH yang terdaftar dalam porsi tahun ini dan belum pernah melaksanakan ibadah haji. Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dan bagi JCH yang seharusnya melakukan pelunasan di tahap pertama, tapi mengalami kegagalan sistem.
Kemenag sendiri menghimbau seluruh JCH memperhatikan betul ketentuan yang berlaku dalam pelunasan ONH tersebut. Salah satunya masa pelunasan BPIH, jika terlambat melakukan pelunasan, dipastikan tidak dapat berangkat ke Mekah.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui teller bank atau bisa melalui sistem e-banking atau non-teller," kata M Haris.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Puluhan Pohon Akan Dipangkas Pasca Hujan Lebat dan Angin Kencang
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre