1.063 Botol Miras Dimusnahkan

Senin, 08 April 2019 - 20:23:58


Pemusnahan Miras
Pemusnahan Miras /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), Senin (08/04) kemarin, di lapangan gunung kembang, komplek perkantoran Bupati Sarolangun.

Barang bukti yang dimusnakan tersebut berupa 1.063 botol Minuman Keras (Miras) dengan berbagai jenis merk, yang dimusnahkan langsung oleh Wakil Bupati Hillalatil Badri, bersama Waka Polres Atrizal, Pabung Kodim 0420 Sarko Mayor Abdul Azizi dan Kepala Satpol PP Sarolangun Riduan.

Secara simbolis satu buat botol dilemparkan di bawah roda excavator yang disiapkan untuk melenyapkan botol-botol miras yang masih berisi tersebut.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pekat dengan melakukan patroli rutin pada akhir desember 2018 yang lalu. 

"Untuk Miras tadi, kita musnahkan 1. 063 botol terdiri dari bermacam-macam merek, hasil operasi patroli kami di wilayah kota Sarolangun per 31 desember tahun lalu," katanya.

Kedepan katanya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan peredaran minuman keras yang kerap kali meresahkan masyarakat. 

Apalagi, kata mantan Kabag Umum tersebut miras bukan hanya merambah di kalangan orang dewasa melainkan sudah merambah ke generasi muda yang bahkan masih status pelajar.

"Saat ini sesuai dengan peraturan daerah yang kita punyai, kita terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan peredaran Miras yang kerap kali meresahkan masyarakat, karena sudah masuk ke semua elemen masyarakat bahkan sampai ke anak sekolah ini yang kita takutkan merusak generasi ke depan," katanya. 

"Termasuk penertiban tuak juga terus kita lakukan, dan beberapa waktu lalu di pelawan jaga kita temui juga dan itu sudah kita tutup dan sekarang sudah tidak buka. Di Sarolangun juga kita lakukan tapi kita tidak menemukan barang bukti,"pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori