Radarjambi.co.id - SENGETI - Satuan reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Muarojambi, hal ini diugkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Muarojambi Iptu Lamhot Hutapea pada pers realease yang di Gelar pada senin siang (8/04/19).
Pengungkapan kali ini merupakan hasil dari operasi yang di laksanakan sejak dari Januari hingga April 2019 ini, setidaknya, ada 11,97 gram Narkoba jenis shabu.
Yang berhasil di amankan dari 15 tersangka yang sebagian besar merupakan kurir.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, Narkoba yang di dapat oleh para kurir ini bersumber dari Pulau Pandan, dengan sasaran pengguna adalah para anak anak muda atau kaum milenial.
''Dengan harga yang disesuaikan bagi para pembeli nya, dengan membuat paket hemat mulai dari harga 30 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah per paket nya.,'' terangnya.
Selain mengamankan barang bukti jenis sabu, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yaitu narkoba jenis inek, handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh para
Pelaku.
Para pelaku yang terjaring berhasil di ringkus di tempat berbeda, saat melakukan pesta narkoba yaitu di Desa Danau Kedap, desa Pulau Kayu Aro, dan Sungai Gelam.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tercium adanya sindikat bandar Narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas.
''Untuk para tersangka, para tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 uud no 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,'' pungkasnya.
Reporter : Ansori
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin