Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Meski waktu 90 hari yang telah diberikan kepada PT. Bumi Borneo Sentosa, untuk melengkapi dukumen izin telah berakhir, tapi Pemda Tanjab Timur, tidak meningkatkan sanksi ke pembekuan izin.
Alasannya, PTyang memiliki lahan berdasarkan izin lokasi seluas 2.985 hektar, menunjukan progress.
Padahal sebelumnya, Pemda telah memberikan sanksi paksaan pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) LH nomor 2 Tahun 2013, karena tidak memiliki izin lingkungan.
Makanya, dilakukan penyegelan dan disetop sementara segela aktivitasnya. Itu artinya jika dalam waktu 90 hari kedepan, PT Borneo tidak melengkapi segela rekomendasi pada sanksi paksaan pemerintah, maka akan dilakukan pembekuan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur Gustin Wahyudi mengatakan, tidak dilakukannya peningkatan sanksi kepada PT. Bumi Borneo Sentosa, karena saat ini apa yang menjadi rekomendasi disanksi paksaan pemerintah sedang diproses.
“Sedang proses, sekarang mereka lagi mengurus izin UKL UPLnya, inikan memang butuh waktu. Dan mereka komitmen melengkapi apa yang menjadi rekomendasi saksi paksaan pemerintah,” ungkapnya.
Terkait waktu 90 hari kerja lanjutnya, yang dilihat adalah progress dari pihak perusahaan. Jika memang tidak ada upaya untuk melengkapi rekomendasi yang diberikan tentu sanksi yang semula paksaan pemerintah ditingkatkan ke pembekuan izin. Tapi untuk PT. Borneo menunjukan progress yang cukup baik.
“Yang penting itu progress. Kalau tidak ada progress baru kita tingkatkan sanksinya,”lanjutnya.
Sebelumnya, karena bermasalah terkait izin, PT. Bumi Berneo Sentosa yang berada di Kecamatan Mendahara disegel Pemerintah Tanjab Timur, Selasa (8/1) lalu.
Penyegelan itu dilakukan karena mendapat sanksi paksaan pemerintah. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan larangan melakukan kegiatan diarea izin lokasi yang dimilikinya.
Agus Pranoto, Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup (LH), Tanjab Timur mengatakan, PT . Bumi Borneo Sentosa memiliki lahan berdasarkan izin lokasi yang dimikikinya seluas 2.985 hektar.
Sayangnya, PT. Tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) LH nomor 2 Tahun 2013, karena memiliki izin lingkungan maka PT. Bumi Borneo Sentosa diberikan sanksi paksaan pemerintah.
Makanya, dilakukan penyegelan dan disetop sementara. Itu artinya jika dalam waktu 90 hari kedepan, PT Borneo tidak melengkapi segela rekomendasi pada sanksi ini maka akan dilakukan pembekuan izin.
Disamping itu, masih berdasarkan aturan jika sanksi paksaan pemeruntah ini tidak dijalankan dan tidak adanya izin pengolahan B3, maka PT. Bumi Borneo Sentosa terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 milyar.
”Kita akan tunggu hingga batas waktu yang kita bwrikan untuk melengkapi segala dukumennya. Dan tadi kita sudah kelokasi, untuk sementara semua aktivitas disana kita stop,”tegas Agus Pranoto.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Tuntut Keadilan, Camat Pauh Didemo APPS, Abdul Honi : Saya Siap Minta Maaf
LPJU Tidak Menyala, Masyarakat Mengeluh, Juanda:Kita Akan Cek kelapangan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre