Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sebanyak 22 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batanghari, tidak dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Tahun 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, dari 56 SMP yang ada di Kabupaten Batanghari, UNBK hanya dikuti 34 SMP.
“Dan untuk 22 SMP yang tidak melksanakan UNBK ini, mareka akan melaksanakan UJian Nasional Kertas Pensil (UNKP),” kata Kepala Dinas PdK Batanghari, Jamilah Rabu (10/4).
Jamilah sendiri mengakui, tidak dapatnya 22 SMP mengikuti UNBK terkendala dengan sarana dan prasana sekolah yang belum memadai. Selain itu, kendala lainya seperti masalah jaringan.
“Bukan hanya sarana dan prasana, jaringan internet juga menjadi persoalan, karena sekolah yang letaknya yang jauh dari pusat kota tidak terjangkau jaringan internet,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, tidak ikutnya 22 SMP di Kabupaten Batanghari, membuat 725 siswa tidak dapat melaksanakan UNBK. Rincianya, 349 siswa perempuan dan 376 siswa laki-laki.
“Sementara itu, dari 34 sekolah yang akan melaksanakan UNBK, terdapat 2.680 siswa, yang terdiri dari 1.283 siswa perempuan dan 1.397 siswa laki-laki,” terangnya Jamilah.
Untuk diketahui juga, dari 34 sekolah yang melaksanakan UNBK, tidak semua sekolah dapat melaksanakan UNBK secara mandiri karena kekurangan sarana dan prasarana.
“Ada 17 sekolah SMP yang pelaksanaan UNBK nya menumpang di sekolah lain. Sekolah-sekolah tersebut menumpang di sekolah terdekat yang melaksanakan UNBK secara mandiri,” ujarnya.
Dikatakanya, pihaknya telah berupaya memenuhi sarana dan prasarana UNBK tersebut dengan mengajukan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita turut menganjurkan pihak sekolah melakukan pengadaan computer melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan secara bertahap dalam setiap tahunnya,”tandasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
40 Tahun Tak Miliki Wakil di DPRD, Kemantan Komit Dukung Putra Daerah
Seleksi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi Tingkat Kabupaten Kerinci
Gunakan Rekaman Adegan Suami Istri Berdua E Terus Minta ''Jatah'' pada TS
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota