Rapat Pleno di Batanghari Tegang, Saksi Parpol: Bawaslu Tidak Konek Dengan Penyampaian PPK

Minggu, 05 Mei 2019 - 17:19:51


Suasana Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Batanghari
Suasana Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Batanghari /

 

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019, tingkat Kabupaten Batanghari yang dilaksanakan di Gedung Pemuda Muarabulian, berlangsung tegang Minggu (5/5).

Ketegangan itu terjadi, ketika salah satu saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diketahui bernama Akmaluddin melancarkan aksi protes dengan pembacaan hasil perbaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Muara Tembesi. 

"Persoalan prosedural penyampaian hasil perbaikan. Ketika ada koreski harusnya disampaikan dengan saksi-saksi Parpol. Jangan hanya PPK menyampaikan ketika pleno, sehingga kami tidak tahu," ungkapnya dengan sedikit nada kecewa.

Ia mengaku kecewa laantaran saksi parpol baru mengetahui ada perubahan rekapitulasi suara dalam pleno tingkat kabupaten. Dan yang terjadi salah input data terhadap calon legislatif (Caleg) Nasdem nomor urut 6 dan nomor urut 7.

"Seharusnya di DA 1, caleg nomor urut 6 itu nol, tetapi di DA1 perbaikan nomor 6 dapat 6 suara. Seharusnya 6 suara itu milik caleg Nasdem nomor urut 7. Maka itu yang kita pertanyaan supaya tidak ada persoalan," ujarnya.

Menurut dia, kalau ini terjadi tidak ada prosedural yang disampaikan kepada saksi partai, dia khawatir ada perpindahan suara di internal calon. 

"DA 1 yang kami terima ditandatangani saksi dan PPK itu adalah 443. Sedangkan DA 1 yang dibacakan tadi adalah 449. Artinya ada enam suara bertambah. Ternyata mereka salah input ketika hasil perbaikan kemarin tidak diterima lagi dan tidak disampaikan lagi kepada partai politik,"terangnya.

PPK sudah mengakui bahwa dalam proses perbaikan hanya ada Panwas Kecamatan, PPK dan hanya ada dua orang saksi dari parpol. Mereka adalah saksi Nasdem dan saksi PPP. "Bawaslu tidak konek dengan penyampaian PPK," ujarnya. 

Bawaslu Kabupaten Batanghari mengatakan, ada 10 orang yang tanda tangan saksi. Padahal kebenarannya, PPK sendiri mengakui. PPK juga menyampaikan belum disampaikan hasil perbaikan kepada Parpol.

"Tetapi Bawaslu mengatakan seharusnya sudah sampai. Tetapi belum disampaikan kepada tingkat kabupaten. Namun secara pribadi PPK mengakui belum disampaikan," tutupnya. 

Sementara itu, Komisoner Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar mengaku ada miskomunikasi antara PPK Muara Tembesi dan saksi partai politik.

"Sebenarnya bukan tidak konek, tetapi pada saat perbaikan itu, kebetulan saksi yang hadir berdasarkan keterangan PPK hanya ada dua saksi, yakni saksi Nasdem dan PPP," ungkapnya di Gedung Pemuda Muarabulian. 

Iskandar berkata ada kesalahan yang dilakukan PPK Muara Tembesi. Dimana, hasil perbaikan akhir tidak disampaikan kepada PDIP. Tetapi hasil akhir keseluruhan semua sudah di koreksi. "Itulah masalahnya, mungkin miskomunikasi di awal," ujarnya.

Dikatakanya, saksi PDIP sewaktu perbaikan tidak berada di lokasi. Berdasarkan PPK Muara Tembesi, mungkin karena malam hari, saksi yang hadir dari Nasdem dan PPP. 

"Ini merupakan kelalaian PPK. Karena hasil akhir belum diserahkan ke PDIP, tapi hasil akhirnya ada. Saya rasa miskomunikasinya cuma di sini," katanya.

Terpisah, Ketua PPK Muara Tembesi Fadlun juga mengakui perihal keberatan saksi PDIP dalam proses penyalinan dari DA A1 ke DA 1. Namun proses ini sudah diperbaiki di tingkat kecamatan. 

Memang ada beberapa parpol yang belum diberikan salinannya karena sibuk. Kami banyak kegiatan dan pengiriman logistik ke KPU. Sampai saat ini semua sudah mengerti. Kami akan tindaklanjuti dengan memberikan salinannya. Semua sudah selesai," tutupnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori