Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan salah satu caleg DPR RI dari partai Nasdem, Hasbi Ansori trus bergulir di Bawaslu Batanghari.
Bawaslu Batanghari sejauh ini sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan pilitik uang yang dilakukan oleh Hasbi Ansori saat menjalani kampanye.
Ketua Bawaslu Indra Tritusian saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang nanti kasus tersebut terbukti dan memenuhi unsur pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke penyidik.
"Iya, jika nanti terbukti segara kita limpahkan ke penyidik kepolisian," kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian, Senin (06/05).
Indra sendiri menyebutkan, untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Caleg yang melakukan politik uang, adalah pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Bagi-bagi uang pada masa kampanye ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.24 juta," tegasnya.
Ketika disinggung apabila terbukti dan jika Hasbi terpilih apakah terancam tidak duduk di kursi DPR RI? Indra menjelaskan, untuk hal tersebut berkaitannya dengan admistrasi, karna kampanyenya Hasbi Ansori saat itu sebelum masa tenang.
"Yang didiskualifikasi itu, yang melaksanakan Kampanye pada masa tenang," terangnya.
Indra juga menjelaskan, soal membagi-bagikan pada uang pada saat masa kampanye juga termasuk pelanggaran Pemilu.
"Tapi, saat ini kita (Bawaslu-red) harus tau juga siapa yang memerintahkan pembagian uang tersebut. Yang jelas saat ini kita tunggu dulu lah hasil penyelidikan pihak kepolisian, jika pihak kepolisian mengatakan itu ada unsur pidana, secara admsitrasi juga akan kita proses," pungkasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Rapat Pleno di Batanghari Tegang, Saksi Parpol: Bawaslu Tidak Konek Dengan Penyampaian PPK
Romi Apresiasi Pemilu 2019 Demokrasi Jurdil, Aman, Damai dan Trasparan
Hasil Rekap KPU Tanjabbar, Jokowi Menang Tipis, Caleg DPRD Kab Incumbent Berguguran
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94