Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Terkait mengenai laporan dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Nasdem, Hasbi Ansori, akhirnya di stop oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi serta barang bukti, Bawaslu berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Penyelidikan dalam kasus tersebut distop karena tidak memenuhi unsur," kata ketua Bawaslu
Batanghari Indra yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari serta pihak Kejari, Selasa (7/5).
Lebih lanjut Indra menjelaskan, menurut keterangan sejumlah saksi saat di lokasi, tidak ada seruan dari tim sukses Hasbi Ansori untuk memilih Hasbi saat itu.
“Tidak adanya seruan atau ajakan dari timses Hasbi Ansori, merupakan salah satu pelanggaran kampanye yang tidak memenuhi unsur," jelasnya.
Ketika satu persatu saksi diperiksa, sambungnya, tidak ada satupun mengetahui uang yang beredar tersebut dari siapa atau dari mana asalnya.
"Uang yang beredar tersebut belum diketahui dari mana asalnya dan uang siapa. Intinya, kasus dugaan money politic yang menyangkut nama Hasbi Ansori sebagai peserta pemilu, tidak bisa dilanjutkan oleh pemeriksaannya oleh Bawaslu Batanghari," jelasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Rapat Pleno di Batanghari Tegang, Saksi Parpol: Bawaslu Tidak Konek Dengan Penyampaian PPK
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94