Batas Wilayah Tiga Kelurahan Rampung, Tinggal Tiga Kelurahan Sedang Dalam Proses

Senin, 13 Mei 2019 - 16:48:38


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Untuk mendukung proses perubahan status Kelurahan menjadi Desa, Pemda Tanjab Timur, mengejar penyelesaian batas wilayah 6 Kelurahan, yang akan diajukan untuk dilakukan perubahan status.

Proses penyelesaian batas wilayah 6 Kelurahan ini masih dalam proses. Namun sudah ada 3 Kelurahan sudah diperjelas batas wilayahnya. Rinciannya, Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim Hendry menjelaskan, penetapan batas wilayah Kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018 lalu telah dilakukan terhadap 3 Kelurahan dan pada tahun ini juga akan dilakukan di 3 Kelurahan.

Dijelaskan, untuk APBD Murni akan dilakukan di 2 Kelurahan, Kelurahan Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.

“Dua Kelurahan ini sudah dalam proses. Untuk Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan nanti,”jelasnya.

Lebih lanjut Hendry menjelaskan, dari beberapa Kelurahan yang mengajukan perubahan status Kelurahan menjadi Desa, 6 Kelurahan inilah yang dianggap memenuhi kriteria dan layak. Dan dalam proses perubahan status tersebut, titik kordinat batas wilayah masing-masih Kelurahan harus jelas.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pemetaan batas wilayah, setelah itu baru dapat diproses.

Berdasarkan amanat Permendagri, batas harus diperjelas, baru diusulkan menjadi Perda. Lagi pula, perubahan status itu membutuhkan waktu yang lama, karena banyak tahap yang mesti dilalui.

“Yang jelas tahun ini kita targetkan penetapan Kelurahan batas wilayah rampung semua,”katanya.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori