Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Besaran Zakat Fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Sarolangun telah diputuskan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun.
Hal ini dikatakan Kepala Kemenag Sarolangun, H Muhammad Syatar. Menurutnya, tahun 2019 ini keputusan yang diambil terkait besaran zakat fitrah terdapat empat tingkatan, mulai dari yang tertinggi, tinggi, menengah dan rendah.
Syatar melanjutkan, dalam keputusan rapat bersama berbagai pihak diantaranya Kemenag, MUI, Baznas serta Dinas Perindag Kabupaten Sarolangun, Selasa, 14 Mei 2019 lalu, keputusan diambil berdasarkan dua zumhur mazhab ulama, yakni Imam Syafe’i dan Imam Hanafi.
Menurut Syatar, jika mengacu pada Imam Syafe’i, zakat fitrah menggunakan beras sebesar 2.5 Kg sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu jika mengacu jumhur mazhab Imam Hanafi, ukuran zakat fitrah yakni 3.8 Kg beras dan bisa diganti dalam bentuk uang.
Syatar juga menghimbau agar masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya tidak secara individu, melainkan menyerahkan melalui badan amil zakat yang telah dibentuk di Masjid, agar penyaluran zakat tertib dan tidak tumpang tindih.
“Masyarakat disarankan untuk menyalurkan zakat fitrah nanti melalui badan amil yang ada di masjid-masjid dan mushola, agar penyalurannya tertib dan tidak berketimpangan,” pungkasnya.
Berikut Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun dalam bentuk uang:
A. Kualitas tertinggi : Rp. 52.000 per jiwa
B. Kualitas tinggi : Rp. 48.000 Per jiwa
C. Kualitas menengah : Rp. 42.000 per jiwa
D. Kualitas rendah : Rp. 38.000 per jiwa
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Masyarakat Jangan Sikapi Hasil Pemilu Dengan Cara Inskonstituonal
H Al Haris Santuni Keluarga Kades Pelangki Rumahnya Ludes Terbakar Pada Senin Pagi
H Mashuri Safari Ramadhan ke Pamenang Difokuskan di Desa Tambang Emas
Ketua AAKI Apresiasi PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024