Radarjambi.co.id - KERINCI - Mengenai banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang mengajukan pindah ke Kabupaten Kerinci, membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci mengeluarkan surat edaran.
Edaran ini memutuskan harapan bagi PNS asal luar daerah untuk pindah tugas ke Kabupaten Kerinci. Ke depan, tidak ada lagi PNS pindahan atau mutasi ke Kerinci.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci Syahril Hayadi mengatakan, surat edaran terkait mutasi ini sudah dikeluarkan sejak Maret 2019.
Dikatakannya, edaran tersebut tentang penghentian sementara proses penerimaan perpindahan PNS antar wilayah ke lingkup Pemkab Kerinci.
Sahril menyebutkan, ini berlaku untuk tenaga struktural maupun fungsional. Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2019 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
"Proses mutasi PNS yang mengajukan pindah ke lingkup Pemkab Kerinci untuk sementara tidak dapat dilayani," kata Syahril.
Dikatakannya lagi, dihentikannya penerimaan mutasi PNS untuk sementara waktu dikarenakan saat ini sedang dilakukan pendataan dan perhitungan jumlah PNS berdasarkan indeks dan penerima Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP).
"Hal ini juga berpedoman pada peraturan pemerintah, Perda, dan Perbup," pungkasnya.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Lagi, Pemkab Merangin Raih Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018
Cek Endra Sikapi Dingin Hawa Pilgub Jambi HBA Dorong CE Maju di Pilgub
Subdenpom II/2-2 Tanjab Turut Lakukan Pencarian DPO Oknum TNI
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu