JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.
Dalam Permendikbud 51/2018, jalur zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang tua/wali murid 5 persen, dan prestasi 5 persen. Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5 persen menjadi 15 persen.
“Revisi Permendikbud 51/2018 sudah diteken pak menteri. Intinya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15 persen sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Didik di kantornya, Kamis (20/6) malam.
Dia menjelaskan, jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orang tua di beberapa daerah. Apalagi sejak PPDB dibuka, banyak terjadi masalah di lapangan.
Revisi Permendikbud 51/2018 ini, lanjutnya, telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diupayakan dapat berlaku segera.
Irjen Kemendikbud Muchlis R Luddin, menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB. Ada harapan penambahan jalur prestasi ini bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan tidak masalah lagi.
Berdasarkan pemantauan tim Irjen Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain, terjadinya antrean akibat mindset orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sejatinya dengan sistem zonasi PPDB diharapkan para orang tua tidak lagi mengejar sekolah favorit.
Sedangkan pemantauan di Tangerang sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orang tua dalam memahami pelaksanaan PPDB.(esy/jpnn)
sumber : jpnn
Anak Terganjal PPDB Sistem Zonasi, Ratusan Orang Tua Ngamuk di Kantor Dispendik
Ujian Berbasis Android Perdana di Tanjabbar Dianggap Mempermudah Siswa
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota