Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengerusakan Mapolsek Batin XXIV

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:46:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dari empat orang yang telah diamankan sebelumnya, dua orang resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan kasus pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV.

Sebelumnya, Polres Batanghari telah mengamankan empat orang terduga pengrusakan Polsek. Keempat yang diamankan diantaranya, MF (15), AR (16), HA (15) dan AK (16).

"Dari hasil keterangan kita telah menetapkan dua orang sebagai tersangka MF dan HA. Dan Kita terus melakukan pengembangan," kata Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, Selasa (25/6).

Selain mengejar para pelaku pengrusakan Polsek, sambungnya Santoso, pihaknya juga tetap mencari aktor intelektual dibalik penyerangan Mapolsek Bathin XXIV tersebut.

"Dua orang tersangka tersebut hanya wajib lapor, karena merupakan anak dibawah umur. Dan juga mereka (tersangka_red) sedang melaksanakan ujian di sekolahnya," ujarnya.

Seperti diketahui, pengrusakan Polsek Batin XXIV terjadi Sabtu (22/6). Pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wib, ketika massa meminta pelaku pencurian dikediaman Ketua DPC PPP Batanghari.

Aksi anarkis di Polsek Batin XXIV pun tidak dapat terbendung lagi ketika permintaan masa tidak direalisasikan. Mareka pun nekat memecahkan kaca- kaca di Polsek.

Penyerangan di Polsek Batin XXIV ini dilatar belakangi karena korban pencuarian Ketua DPC PPP, Gun Harapan meninggal dalam peristiwa tersebut. Korban meninggal setelah duel dengan pencuri.

 

Reporter   ;  Didi

Editor       :  Ansory S