Radarjambi-SAROLANGUN-Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan Barang Bukti (BB) 800 gram sabu yang terbagi di dalam 10 kantong plastik berwarna bening dan memusnahan 392 butir ekstasi alias inex berwarna hijau, Senin (29/7), pagi di pelataran halaman Mapolres Sarolangun.
Pemusnahan barang haram hasil penggagalan penyeludupan dari Pekan Baru tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri, Staf ahli Bupati Ramawi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Nunung Kristiyani SH dan perwakilan dari Kejari.
Berdasarkan pemantauan, pemusnahan sabu dan inex dilakukan dengan cara di blender, kemudian dicampur dengan air deterjen. Disela pemusnahan juga disaksikan 3 tersangka berinisial LY (42), CR (43) dan DI (31),.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana SIK MAP mengatakan, BB 800 gram sabu dan 392 butir inex merupakan hasil tangkapan gabungan Sat Narkoba dan Polsek Pelawan-Singkut pada Selasa 2 Juli 2019.
"Dari hasil pengembangan, maka diketahui BB tersebut merupakan penyeludupan dari Pekan Baru menuju Singkut, Kabupaten Sarolangun"ujarnya
Terpisah, Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri mengatakan, disamping menerapkan program keagamaan di masyarakat, pemerintah juga berupaya melakukan sosialisasi penyalahguna narkotika di sekolah.
''Saya rasa program keagamaan yang diterapkan oleh pemerintah daerah, salah satu bentuk pencegahan terhadap bahaya narkoba. Pemda terus berosialiasi di sekolah dengan cara memutarkan video tentang dampak buruk menggunakan narkoba,"sebutnya.
Perlu diketahui, Tim Ops Polsek Pelawan-Singkut berhasil mengamankan 800 gram sabu dan 392 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Subsektor Pelawan Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan.
Penangkapan berawal, pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar Pukul 12.00 WIB, Kapolsek Pelawan-Singkut IPTU A Soekany Daulay mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak dari pekan baru Provinsi Riau menuju ke Singkut dengan menggunakan Mobil Inova Warna Hitam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personil kita mendapatkan informasi sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa mobil yang dicurigai sudah jalan dan posisi di daerah Lipat Kain, kemudian sekira pukul 23.00 WIB didapat Informasi mobil yang dicurigai sudah berada di Bungo," kata Kapolsek Pelawan Singkut.
Personil Unit Reskrim dibantu Personil Polsek Pelawan-Singkut lainnya merencanakan penangkapan di depan Subsektor Pelawan. Alhasil, sekitar pukul 02.00 WIB pada hari Rabu (03/07) dilaksanakan razia terhadap kendaraan bermotor, benar saja petugas mendapati 1 unit R4 Toyota Ayla warna hitam BM 1568 CR.
Pada saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan disaksikan masyarakat sipil sebanyak 2 orang.
"Kemudian saat diperlihatkan kepada para pelaku, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi adalah barang milik mereka. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek Pelawan Singkut guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 800 gram, 392 narkotika Jenis ekstasi, uang sebesar 2.740.000 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (Empat) unit handphone, 1 (Satu) buku tabungan BCA atas nama CR, 1 (Satu) lembar buku nikah atas nama Chandra dan 1 (Satu) buah dompet.
Penulis : Charles Rangkuti
Editor : Ansory
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada