Kejari Muarojambi Amankan Dua Box Dokumen Dari Kantor Kades Kasang Lopak Alai

Senin, 05 Agustus 2019 - 22:19:34


Tim dari Kejari Muarojambi melakukan pengeledahan kantor Kades Kasang Lopak  Alai.
Tim dari Kejari Muarojambi melakukan pengeledahan kantor Kades Kasang Lopak Alai. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi melakukan pengeledahan di Kantor Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Senin (5/8/2019).

Pengeledahan ini dilakukan tindaklanjut dari ditahannya kepala desa Kasang Lopak Alai, Marzuki dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pengeledahan dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmasnyah bersama dengan rekan lainya.

Sejumlah lemari tidak luput dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Senin (5/8).

Ada banyak berkas yang turut di amankan oleh pihak Kejari dalam penggeledahan ini.
Penggeledahan ini juga membuat sejumlah masyarakat dan staf kantor kaget dengan kedatangan tim kejari tersebut.

Pasalnya pada saat penggeledahan, sejumlah masyarakat dan pihak desa sedang melakukan rapat.

Ada sejumlah berkas dari ruangan kepala desa yang diamankan oleh Tim Kejari dan di simpan dalam satu.

Sementara itu, dari sebelah ruangan kades yang di sebut oleh stafnya sebagai gudang juga turut di lakukan penggeledahan.

Namun dari ruangan tersebut tim kejari tidak mengamankan apapun. Usai itu, tim kejati melakukan penyegelan ruangan kades.
Tidak sampai di situ saja, dalam kesempatan ini penggeledahan ini juga turut dilakukan di meja kerja sekretaris Desa.

Sebanyak dua box dokumen dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi dari hasil penggeladahan di ruang kerja Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Senin (5/6/2019).

Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Kejari Muarojambi terkait dengan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki.

"Dari Kejaksaan Negeri Muarojambi mengadakan penggeledahan di kantor desa Kasang Lopak Alai terkait dengan penahanan tersangka mantan kepala desa pada bulan lalu yang kita tahan,"ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Novan, dalam penggeledahan tersebut diamankan sebanyak dua box dokumen yang kemudian dibawa ke Kejari Muarojambi.

Adapun isi dari dua box tersebut berisikan berkas-berkas kerja dari Kepala desa dan sekretaris Desa.

"Berkas-berkas yang kita amankan itu berkaitan dengan dana desa tahun 2016 dan 2017. Jadi ini untuk melengkapi dari perkara mantan kepala desa tersebut," terangnya.

Sementara itu, saat di tanya apakah ada keterlibatan dari pihak lain terhadap kasus ini, Novan menyebutkan masih belum ada.

Sementara sampai dengan saat ini, masih mantan kepala desa tersebut yang telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Untuk keterdugaan pihak lain sampai dengan saat ini belum ada. Kita ikuti nanti di perkembangan penyidikan dan fakta di persidangan,"katanya

Sedangkan terhadap sampai kapaan penyegelan terhadap ruang kerja kepala desa di Kantor desa tersebut.

Novan belum bisa memastikan, namun terhadap penyegelan tersebut, disampaikan olehnya tidak menganggu rutinitas kegiatan kerja di kantor desa.

"Untuk dikunci atau disegel sampai kapan, nanti kita konfirmasi lagi. Aktivitas di kantor desa tetap berjalan, jadi itu tidak menghalangi,"pungkasnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, melakukan penahanan terhadap Marzuki, mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Rabu (31/7/2019).

Penahanan terhadap Marzuki dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 dan 2017 lalu.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Kajari, Marzuki juga turut melakukan kegiatan Mark up, dan bahkan juga melakukan kegiatan fiktif yang menggunakan APBDes.

"Kegiatan lain itu juga termasuk mark up, kegiatan yang fiktif, ada potonya tapi pada saat di cek itu yang di poto tidak ada," papar Sunanto.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.305.813,00 (red- lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau dengan kata lain setengah miliar rupiah lebih.

 

Reporter  :   Ansory S