radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pembangunan jalan rigid beton di RT 17 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota baru Kota Jambi dikeluhkan warga. Pasalnya Jalan yang baru saja selesai dibangun melalui APBD Kota Jambi senilai lebih kurang Rp 450 juta sudah patah.
Warga berharap jalan yang patah tersebut segera diperbaiki, karena jika dibiarkan berlarut, maka diyakini rusaknya akan bertambah parah.
“Ini kalau hujan air masuk disela jalan yang patah, tentunya jalan akan mudah rusak,” kata Sudarji, warga setempat.
Sudarji menyebutkan bahwa jalan tersebut baru dibuka pada 2 Agustus lalu setelah warga menunggu 21 hari untuk jalan tersebut dibuka. Ada 8 titik patahan yang terjadi pada jalan sepanjang 183 meter itu.
“Baru selesai, sudah patah jalannya. Kami minta ini bisa diperbaiki. Kami ingin jalan ini bisa bertahan lama. Jalan itu patahnya sampai ke bawah, patahnya juga tidak lurus. Bukan retak,” ujarnya.
Agustiawan, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Jambi mengatakan, kondisi jelan tersebut retak pada segmen. Pihaknya akan meminta rekanan untuk melakukan perbaikan.
“Karena masih masa pelaksanaan. Harus diperbaiki dulu,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menyebutkan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dilapangan.
“Yang jelas itu belum serah terima, tentu itu harus diperbaiki dulu,” katanya.
Agus juga mengatakan bahwa sebelum nantinya dilakukan serah terima, jalan tersebut akan diperiksa yang dilengkapi dengan uji beton sesuai standart.
“Sebelum serah terima juga dilengkapi dengan uji beton sesuai standart,” katanya.
Sementara Rizal, Konsultan Pengawas jalan lingkungan di RT 17 Kenali Asam bawah Kota Baru ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk jalan lingkungan memang terkadang terjadi penyusutan pada saat proses pengecoran dan pengeringan.
“Kadang saat ngecor siang, pada proses pengeringan tidak sama rata, kadang diatas dulu yang kering, sehingga muncul retak. Itu hal lumrah,” katanya.
Pembangunan jalan rigid beton ini sebut Rizal, sengaja dibuat per segmen. Pada saat ada penyusutan retaknya teratur.
Lebih lanjut Rizal menyebutkan, nanti pihaknya akan mengkonfirmasi pada pihak ketiga terkait jalan yang rusak tersebut.
“Sebab pihak ketiga belum melakukan pencairan 100 persen. Belum PHO,” imbuhnya.
“Masih ada masa pemeliharaan. Jika ada rusak, maka itu tanggung jawab rekanan. Masa pemeliharaan 180 hari,” ujarnya.
Untuk secara teknis kata Rizal, perbaikan jalan yang patah itu harus dilakukan pembongkaran terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pengecoran ulang.
“Itu yang patah nanti dibongkar semua. Dibongkar dulu, baru dilakukan cor ulang,” pungkasnya.
Reporter : Ria
Editor : Ansory S
40 Persen Perusahaan di Talang Duku Tak Penuhi Standar Pengelolaan LB3
Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi Capai 100%..?
Daftar Pilkades, Kades Incumbent Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru