radarjambu.co.id-JAMBI-Sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk warga binaan yang berkelakuan baik, sebanyak 2.654 warga binaan Kabupaten Kota se Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, Agus Nugroho yusup mengatakan remisi umum adalah pengurangan masa menjalani hukuman yang diberikan bertepatan hari kemerdekaan negara Republik Indonesia yaitu setiap tanggal 17 Agustus.
Agus menyebutkan besaran remisi yang diberikan adalah tahun pertama diberikan 1 bulan bagi yang sudah menjalani pidana selama 6 bulan, 2 bulan bagi yang sudah menjalani 12 bulan.
Tahun kedua akan diberikan remisi 3 bulan, tahun keempat remisi 4 bulan tahun kelima akan memperoleh remisi 5 bulan, tahun seterusnya akan meraih remisi 6 bulan.
Adapun jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 3.486 orang namun yang dikabulkan hanya 2.654 orang.
Remisi Umum (RU) terbagi menjadi dua yaitu RU 1 yakni setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa tahan.
Sedangkan RU 2 adalah warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Remisi Umum 1 setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 2543 orang. Remisi kedua setelah masuk mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena habis masa tahanan sebanyak 111 orang," kata Agus Nugroho Yusup, Sabtu (17/8/2019).
Berikut rincian warga binaan yang mendapatkan remisi.
1. Lapas klas IIA Jambi RU 1 sebanyak 539 orang, RU 2 sebanyak 25 orang.
2. Lapas Sarolangun RU 1 sebanyak 206 orang, RU 2 sebanyak 12 orang.
3. Lapas Bangko RU 1 sebanyak 209 orang, RU 2 sebanyak 3 orang.
4. Lapas Muaro Bungo RU 1 sebanyak 255 orang, RU 2 sebanyak 7 orang.
5. Lapas Tebo RU 1 sebanyak 202 orang, RU 2 sebanyak 4 orang.
6. Lapas Kuala Tungkal RU 1 sebanyak 252 orang, RU 2 sebanyak 14 orang.
7. Lapas Muara Bulian RU 1 sebanyak 180 orang, RU 2 sebanyak 8 orang.
8. Lapas Narkotika Sabak RU 1 sebanyak 451 orang, RU 2 sebanyak 27 orang.
9. Lapas Perempuan Jambi RU 1 sebanyak 124 orang, RU 2 sebanyak 2 orang.
10. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bulian RU 1 sebanyak 26 orang, RU 2 sebanyak 0.
11. Rutan Sungai Penuh RU 1 sebanyak 99 orang, RU 2 sebanyak 10 orang.
SK pemberian Remisi diberikan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar kepada perwakilan warga binaan di Lapas klas IIA Jambi.
Reporter. : Revi
Editor. : Ansory S
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota