radarjambi.co.id-BATANGHARI-Sebanyak 98 jiwa Suku Anak Dalam (SAD) Kejasung Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, akhirnya memiliki legalitas dokumen kependudukan berupa e-KTP, KK dan akta kelahiran Senin (2/9).
"Dokumen kependudukan yang diterima kelompok SAD Kejasung sebanyak 98 jiwa ini terdiri dari 25 Kartu Keluarga, 41 e-KTP dan 72 Akta Kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi,.
Penyerahan dokumen kependudukan SAD berlangsung diruang pola Kantor Bupati Batanghari. Sekretaris daerah (Sekda) Batanghari, Bakhtiar, Kajari Batanghari Mia Banulita dan Komisoner KPU Batanghari Muhammad Apri turut serta memberikan dokumen kependudukan kepada Temenggung Jelitai.
"Kegiatan serupa akan dilanjutkan untuk Desa Batu Sawar, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa-desa lain di Kabupaten Batanghari yang memiliki SAD," katanya.
Ade mengungkapkan, SAD terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah SAD ada yang benar-benar sudah menetap dan kelompok kedua adalah SAD yang masih berpindah-pindah.
"SAD yang dapat dokumen kependudukan hari ini masuk dalam kategori SAD berpindah-pindah," terangnya.
Menurut ade, dokumen kependudukan sudah merupakan menjadi hak setiap warga negara. Kata dia, dokumen kependudukan sangat membantu SAD untuk mendapatkan akses pelayanan publik.
"Untuk itu, kita koordinasi terus dengan pemerintah pusat dan mendapat lampu hijau serta solusi, sehingga mereka bisa diterbitkan dokumen kependudukan dalam rangka pemenuhan hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam rangka mendapatkan semua akses pelayanan publik," ucapnya.
Akses pelayanan publik yang dimaksud adalah, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan dan termasuk dalam yang sifatnya prinsip seperti pernikahan mereka dan lain sebagainya.
"Untuk SAD Batu Sawar dan SAD Sungai Lingkar, kita juga berkoordinasi dengan tim pendataan komunitas adat terpencil sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2010," ujarnya.
Diakuinya, Dinas Dukcapil Batanghari termasuk dinas yang banyak dimintai keterangan Pusat dalam rangka revisi Permendagri ini.
"Kalau ditanya jiwa, tentu kita harus melakukan pendataan. Kita tidak bisa melakukan estimasi. Karena yang akan di cek adalah uji biometrik," ucapnya.
Dalam uji biometrik, petugas terpaksa mendatangi Kantor Camat sampai dua kali. Pertama tanggal 27 Juli dan kedua tanggal 9 Agustus aja 2019.
"Sebenarnya penyerahan dokumen kependudukan sebelum 17 Agustus lalu. Tapi karena terkait dengan data, ada beberapa KK yang ternyata mereka sudah memiliki dokumen kependudukan di Kabupaten Sarolangun," katanya.
Ade berharap dengan terbitnya dokumen kependudukan ini, SAD memiliki data kependudukan, administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Batanghari juga menjadi tertib dan akses pelayanan bagi SAD juga bisa dilaksanakan dengan baik.
Tewujudnya pemberian dokumen kependudukan terhadap SAD Desa Padang Kelapo tidak lepas dari peran Kejari Batanghari. Dimana Kejari Batanghari selalu memfasilitas dan mendapingi SAD dengan Pemkab Batanghari dalam setiap prosesnya.
Ibu Kejari Batanghari, Mia Banulita, mengatakan, langka yang dilakukan Kejari salah satu upaya agar SAD memperoleh hak yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya. Baik dari sisi pelayanan Kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
“Peningkatan kualitas SAD adalah tanggung jawab kita semua apakah itu masyarakat atau penyelenggara pemerintahan. Apalagi disini, penyelenggaraan pemerintahan di desa-desa,” ungkapnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Dilantik
Formasi CPNS 2019, Pemkab Tanjabbar Tunggu Persetujuan Kemenpan
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru