radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Merasa dirugikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan Tri Mitra Lestari (TML) yang bergerak di bidang perindustrian kelapa sawit di Desa Purwodadi, Tebing Tinggi, Tanjab Barat yang dituding telah memberhentikan 56 karyawan tetapnya.
Ramai-ramai datangi Kantor Bupati Tanjabbar pada Senin sore (2/9), pemecatan tersebut terhitung sejak 14 Mei 2019 lalu hingga saat ini.
Pemecatan sepihak tersebut dianggap tidak manusiawi oleh para pekerja. Karena tidak satupun dari mereka mendapatkan haknya selama berkerja.
Ahmad Rifai, Perwakilan pekerja PT TML saat dikonfirmasi, menuturkan bahwa terdapat 56 orang yang di PHK sepihak oleh perusahaan Sejak 14 Mei 2019.
Diceritakan dia, Awalnya ke 56 pekerja dapat surat mutasi desember 2018. Namun Keseluruhan pekerja menolak mutasi tersebut dan minta dibatalkan Karena dianggap sepihak.
"Pada tanggal 10 Januari, kami mediasi ke perusahaan. Hasilnya mutasi tersebut dibatalkan. Setelah 4 bulan berlalu, kami dipaksakan lagi pada tanggal 2 mei dimutasi. Dari 2 Mei sampe 14 berkerja di afdeling baru tapi pas mau kerja tidak diperbolehkan karena Kami ingin bekerja sesuai dengan kesepakatan 10 Januari," ungkapnya, di Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin(2/9).
Namun, tak disangka pada tanggal 14 Mei 2019 para pekerja dikeluarkan surat PHK dengan kriteria diskualifikasi mengundurkan diri. Karena dengan alasan pekerja mangkir 5 hari.
"Jadi setelah itu, Ke 56 orang kami masih tinggal di mess PT TML Sejak tanggal 26 agustus listrik dan air diputuskan pihak perusahaan. Alasannya perusahaan dak sanggup beli bbm," tambahnya.
Setelah kejadian pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, untuk mencukupi kebutuhan para pekerja serabutan.
"Kesini dikantor bupati, kami melaporkan ke dewan pengupahan yang kebetulan pak sekda jadi ketua dewan perupahan Tanjabbar," katanya.
Ia sangat berharap kepada perusahaan, ke 56 pekerja diperhatikan. Buatlah pertimbangan bagi para pekerja tersebut, karena Ada yang kerja 9 sampai 10 tahun.
"Maunya dengan perusahaan jika memang di PHK keluarkan hak kami. Jangan digantung terus. Anak- anak kami terlantar, semua kebutuhan dasar terputus jadi susah semua," harapnya.
Kesedihan para pekerja tersebut tidak hanya sampai disitu, diceritakan Rifai jika saat ini dirinya bersama 56 pekerja minta air sama tetangga yang masih kerja, ngecas hape juga begitu.
"Kami curi-curi, kalau ketahuan karyawan yang ngasih ke kami, karyawan tersebut disanksi, sungguh keterlaluan bayangkan total kami anak dan istri ada 228 orang 116 diantaranya anak anak," akuinya.(ken)
Editor : Ansory S
BKPSDM Tanjabbar Bantah Tudingan Permainan Penerimaan Calon Siswa STTD
SAD Memiliki Dokumen Kependudukan Permudah Mendapatkan Pelayanan Publik
Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Dilantik
Pj Bupati Tebo Sebut Tarkam Peluang Bagi Pemain Daerah Untuk Berprestasi