radarjambi.co.id-BATANGHARI-Total yang diterima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari bisa capai Rp 35 juta perbulan. Angka didapat dari gaji pokok maupun tunjangan lainya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Batanghari, Aminullah, menyebutkan, penghasilan 35 anggota dewan berupa penghasilan pokok sebesar Rp 4 juta dan beberapa jenis tunjangan.
"Seperti tunjangan komunikasi insentif sebesar Rp 10,5 juta tunjangan perumahan bagi anggota sebesar Rp8,2 juta dan tunjangan transfortasi sebesar Rp12.555.000 juta," ungkap Aminullah, ditemui wartawan diruang kerjanya Selasa (3/9).
Namun dari jumlah tersebut, sambungnya, untuk unsur pimipinan DPRD Batanghari yakni Ketua dan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II tidak meneirma tunjangan transfortasi. Hal ini lantaran unsur pimpinan tersebut telah memiliki kendaraan dinas.
"Jumlah penghasil yang bersumber dari dana APBD ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun anggaran sebelumnya. Nilai masih sama tidak ada berubah," tutupnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sarolangun Tegang, Diwarnai Adu Argumentasi
Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Sarolangun 2019-2024 Matang
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi