radarjambi.co.id-TANJABARAT-Terhintung sekitar seminggu setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjabbar pada tanggal 26 Agustus lalu, sebanyak 35 anggota DPRD Tanjabbar sudah bisa menerima gaji genap untuk bulan Agustus 2019.
Hal ini diakui, Peltu Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan gaji 35 anggota DPRD Tanjabbar tersebut sudah bisa dicairkan sejak tanggal 1 September kemarin untuk gaji sebulan genap terhitung sejak pertanggal 1 Agustus.
Agus menjelaskan, gaji yang diterima 35 anggota DPRD Tanjabbar yang baru sekitar Rp 33 juta sampai Rp 34 juta, itu belum termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya seperti alat kelengkapan karena belum terbentuk.
"Jumlah gaji yang diterima kotor sekitar Rp 33 juta hingga Rp 34 juta untuk masing-masing anggota dewan. Tunjangan jabatan belum mereka terima karena belum dibentuk," ungkap Peltu Sekwan, Selasa (3/9).
Selain gaji pokok, anggota DPRD juga mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan perumahan, komunikasi dan transportasi.
"Hanya saja tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan jabatan yang belum karena belum dibentuk," tandasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sarolangun Tegang, Diwarnai Adu Argumentasi
Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Sarolangun 2019-2024 Matang
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada