radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Batanghari terus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan dari sektor pajak.
Salah satu upaya yang terus dilakukan diawal bulan September 2019, Bakeuda Batanghari bekerja sama dengan Bank 9 Jambi memasang alat perekam transaksi atau tapping box dirumah makan.
"Untuk sementara pemasangan tapping box hanya dilakukan rumah makan petensional," kata Kepala Bakeuda M Azan, melalui Kasubbid Pemutakhitaran Pajak Daerah lainnya, Albani Saputra SP.
Dikatakanya, langkah pemasangan alat tapping box merupakan salah satu upaya mendukung rencana aksi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelaporan pajak secara online.
"Program ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 53 Tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik," ungkapnya.
Sistem kerja tapping box bertujuan agar data penjualan yang dilaporkan lebih akurat. Sebab pajak restoran dikenakan tarif 10 persen dari penjualan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011.
"Tahap awal memang baru dipasang pada rumah makan yang potensial. Namun nanti akan kita pasang pada wajib pajak rumah makan lainnya dan juga hotel serta penginapan," ucapnya.
Menurut dia, seluruh wajib pajak dan masyarakat harus mengetahui bahwa setiap rumah makan dan penginapan ada kewajiban perpajakan sebesar 10 persen dari penjualan. (hmi)
Editor ; Ansory S
Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Tanjabbar
Kesbangpol Provinsi Jambi dan LSM GANN Kerja Sama Berantas Narkoba
Gubernur Ajak Kelompok Tani Terus Tingkatkan Kualitas Tanaman Pangan
Fachrori Umar Lakukan Inseminasi Buatan Sapi Guna Sukseskan Indukan Sapi Bunting
Warga Pulau Temiang Keluhkan Mahalnya Tagihan PDAM, Air tak Pernah Keluar
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru