Daftar di DPC PDIP Batanghari Wajib Setor Rp 7.5-10 Juta

Senin, 09 September 2019 - 23:25:12


PDIP
PDIP /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Bakal Calon Bupati maupun Waki Bupati Kabupaten Batangari yang berniat mendaftarkan diri di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Batanghari, ternyata wajib menyetor uang pendaftarar.

Uang pendaftaran yang dipungut pun bervariasi, tergantung bakal calon hendak mendaftarkan sebagai apa. Bakal calon yang mendaftarkan sebagai calon bupati nilainya mencapai Rp 10 Juta, sedangkan bakal calon yang diri sebagai wakil bupati dipatok sebesar Rp 7.5 Juta.

Hal ini benarkan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Batanghari, Ibrahim, keika dikonfirmasi terkait adanya uang pendaftaran di DPC PDIP Kabupaten Batanghari Senin (9/9). Uang pendaftaran ini sebagai bentuk keseriusan Calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang empat periode ini menyebutkan, sejak dibuka penjaringan baru tiga balon Bupati Batanghari mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDIP Jalan Jenderal Soedirman, Muarabulian.

“Dan dari tiga calon bupati yang mengambil formulir pendaftaran itu, baru satu bakal calon Bupati yang telah resmi mendaftar diri atas nama M Mahdan. Sementara dua bakal calon lainya baru mengambil formulir saja, keduanya adalah M. Hafiz dan M. Fadhil Arief,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DPC PDIP Kabupaten Batanghari secara resmi membuka penjaringan pendaftaran bakal calon bupai dan wakil buai batanghari terhitung 2-12 September 2019. Sementara pengembalian formulir tanggal 4-16 September 2019. (hmi)

 

Editor   :    Ansory  S