Lurah Diminta Ikuti Pedum Mengelola Dana Kelurahan

Senin, 16 September 2019 - 22:03:45


Dianda Putra.
Dianda Putra. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dianda Putra menanggapi terkait adanya dugaan praktek monopoli Suplayer Dana Alokasi Umum (DAU) beberapa Kelurahan di Kabupaten Tanjab Barat.

Dianda menilai jika masih ada lurah yang tidak bisa menjalankan aturan dan pedoman umum (Pedum) ataupun ada dugaan praktek yang tidak fair dilapangan, berarti Lurah maupun personilnya tidak sanggup menjalankan dana keluarahan berdasarkan aturan dan Pedum.

"Silahkan bagi siapapun yang menemukan kecurangan maupun dugaan praktek yang tidak sportif di lapangan, agar melaporkan ke kami Pemkab Tanjabbar," ujarnya, Senin (16/9).

Dia meminta kepada Camat dan Lurah selaku penanggungjawab kegiatan dana kelurahan untuk melakukan pengecekan secara detail apakah sesuai aturan dan pedum.

"Pedoman Umum (Pedum) yang saya maksud adalah Perbup Nomor 10/2019, dan Perpres nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," jelasnya.
Pada intinya, menurut Dianda semangat Permendagri nomor 130/2018 tentang Dana Kelurahan salah satunya adalah adanya Pemberdayaan Sumber Daya dari Masyarakat.

"Jadi, sepanjang aturan-aturan yg melandasi pelaksanaan Dana Kelurahan tersebut di lapangan dilaksanakan, maka para personil di Kecamatan terutama di Kelurahan tidak akan menemui kendala," ungkapnya.

Bahkan, dilanjutkan Dianda, pihaknya telah memberi kesempatan bagi Camat dan Lurah dan Personil lainnya untuk bisa berkoordinasi dan bertanya kepada Tim Koordinasi Kabupaten yang sudah dibentuk.

"Intinya kita sudah melakukan sosialisasi dengan camat dan lurah, jikalau ada yang tidak jelas secara teknis, kita sudah bentuk tim koordinasi kabupaten tempat mereka bertanya," lanjutnya.

Untuk itu, Dianda kembali menegaskan kalau ada lurah yang tidak bisa menjalankan aturan-aturan dan Pedum tersebut, sehingga ada praktek yang tidak dibenarkan dilapangan, dia meminta untuk melaporkan ke Pemkab.

"Jika ada praktek-praktek yang tidak fair di lapangan, berarti Lurah atau personil tersebut tidak sanggup memahami dan menjalankan aturan-aturan dana kelurahan sebagaimana dimaksud. Mohon segera infokan ke kami atau tim Kabupaten," tandasnya.(ken)

 

 

Editor   :    Ansory  S