radarjambi.co.id-BATANGHARI-Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari hingga saat ini belum menemui titik terang, padahal pertanggal 01 Oktober Tahun 2019 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian,S.Pd.i mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian berapa besaran jumlah yang dapat dibantu oleh Pemda Kabupaten Batanghari Kepada Bawaslu dalam pengawasan pilkada tahun 2020.
"Sebagaimana amanat Permendagri 54 tahun 2019 menyebutkan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati/wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten,"Kata Indra, Rabu (2/10).
Indra membeberkan padahal tahapan pilkada sudah masuk tanggal 01 Oktober Tahun 2019, namun sampai saat ini pihak Bawaslu belum ada pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati jumalah nilai NPHD.
"Hal ini semestinya jangan sampai berlarut larut sehingga tidak ada kepastian sehingga menghambat pengawasan tahapan pemilihan, Bawaslu mengajukan 8 milyar lebih untuk kebutuhan pengawasan,"sebut Indra.
Seharusnya lanjut Indra penandatanganan NPHD sudah dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai, ini sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2019.(hmi)
Editor ; Ansory S
Bawaslu Tanjabbar Tolak Tandatangani NHPD Pilkada Terancam Tanpa Pengawasan
Direstui Golkar, Cek Endra Antar Formulir Pendaftaran Ke PDI Perjuangan
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD