radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Saat ini masih banyak batas wilayah di desa menggunakan batas secara konvensional, artinya batas antar desa belum memiliki batas yabg permanen, seperti patok dan titik koordinat dengan berbataskan alam yang disepakati di desa, seperti batas sungai, bukit, pohon dan lainnya.
Sementara saat ini dengan adanya program Pemerintah Pusat yang dinamakan program Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) atau sebutan One Map, menuntut agar percepatan kebijakan ini terealisasi hingga ke penjuru pelosok desa.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Kabupaten Sarolangun Imron, ditemui diruang kerjanya kemarin menyebutkan.
Kebijakan One Map satu peta nasional ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 09 tahun 2016 tentang kebijakan nasional satu peta.
“Ini yang kita terapkan di Kabupaten Sarolangun saat ini,”kata Imron.
Untuk Kabupaten Sarolangun sendiri, jelas Imron, sudah dianggarkan untuk kegiatan tersebut, seperti untuk tahun 2020 mendatang anggaran yang disediakan untuk pembuatan Peta tersedia untuk 15 Desa.
“Pemerintah Kabupaten menyediakan anggaran untuk pembuatan Peta, sementara untuk anggaran fisiknya harus disediakan di desa masing-masing, seperti untuk biaya patok yang berstandar sesuai standar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga operasional tim dilapangan,”terang Imron.
Terkait soal anggaran di desa ini, Imron akui pihak desa bisa mengusulkanya atau menganggarkan dari Dana Desa (DD). Hal ini sudah disampaikan kepada pendamping desa dan kepala desa serta tenaga ahli di Kabupaten untuk menggagaskan agar dianggarkan di DD.
“Ini boleh dianggarkan oleh desa dari DD. Bagi desa yang sudah menganggarkan dan sudah menyelesaikan batas wilayah kita Kabupaten membantu menerbitkan peta desa.”terangnya.
Soal batas wilayah ini tambah Imron sangatlah penting apa lagi batas wilayah sudah menggunakan titik koordinat yang sampai kapanpun tidak bisa berubah. Selanjutnya desa jangan hanya sibuk mempersoalkan batas desa pada saat ada perusahan masuk ke wilayah mereka saja.
“Kebanyakan mereka sibuk mempersoalkan batas dan berebut wilayah saat ada perusahaan masuk. Jadi segeralah menyelesaikan batas desa ini. Jangan kita tinggalkan dosa untuk anak cucu kita kelak soal batas yang masih klaim mengklaim wilayah,”harap Imron.
Tak hanya kepada kepala desa, pendamping desa serta tenaga ahli dari Kabupaten yang sudah dijelaskan. Namun Camat se kabupaten Sarolangun juga sudah diingatkan agar menginventarisir desa-desa yang masih belum menyelesaikan soal batas desa secara permanen.
“Camat juga kita jelaskan agar menginventarisir batas desa. Selama ini desa tidak punya data base. Kemudian menyangkut dengan masalah ini di Desa penganggaran tidak hanya harus dalam satu tahun itu saja, tapi bisa berlanjut, contohnya, dianggarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran desa per batas yang hendak diselesaikan terlebih dahulu.” pungkas Imron.(ciz)
Editor : Ansory S
Besok, Jam Masuk Sekolah Diundur, Upacara Ditiadakan Akibat Kabut Asap
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi