Wabup Hilal: E-Voting Memudahkan Pemilih

Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:35:29


H Hillalatil Badri menyerahkan dokumen jawaban eksekutif terhadap pandangan umum 8 fraksi kepada Tontawi Jauhari.
H Hillalatil Badri menyerahkan dokumen jawaban eksekutif terhadap pandangan umum 8 fraksi kepada Tontawi Jauhari. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Wakil Bupati H Hillalatil Badri menjelaskan manfaat Pilkades dengan sistem e-voting.

Penjelasan tersebut disampaikan Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun Rabu (16/10) siang, dengan agenda tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (RKUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2020.

Penjelasan disampaikan Wabup seiring dengan pertanyaan dari dewan yang terhormat berkaitan dengan adanya rencana belanja dalam rangka pemilihan Kepala desa serentak di Kabupaten Sarolangun 2020 mendatang Dengan menerapkan sistem e-voting yang memerlukan dana yang cukup besar, baik untuk pembelian perangkat kumputer maupun pelaksanaannya.

Sehingga dewan mempertanyakan apa kelebihan Pilkades dengan sistem e-voting dibandingkan dengan sistem konvensional.

Menurut Wabup, ada beberapa manfaat Pilkades dengan sistem e voting, terutama dari efesiensi dan efektivitas penggunaan dana serta hambatan dan kendala yang mungkin timbul.

Dijelaskan Wabup, berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) manfaat Pilkades sistem e-voting adalah sebagai berikut, pertama e-voting memudahkan pemilih karena dua kali sentuh dalam bilik, tidak perlu menulis daftar hadir dan tandatangan. E-voting juga dinilai akurat dalam pemungutan dan penghitungan.

Tidak ada surat suara yang tidak sah, tidak ada surat suara rusak dan tidak ada surat suara sisa.

‘’E-voting berlangsung cepat, pengiriman langsung dan tidak berjenjang, namun penayangan hasil berjenjang. KPPS dapat langsung memverifikasi hasil di TPS nya pada hasil yang sudah ditayangkan di pusat data,’’ kata Wabup.

Pilkades e voting juga menghasilkan jejak audit (menghasilkan struk pilihan yang dimasukkan dalam kotak dan log file) sehingga menjadi bukti hukum manual dan bukti hukum elektronik.

Selain itu, memudahkan administrasi di TPS tidak perlu menandatangani surat suara, tidak perlu menyalin form C1 karena dapat dicetak sejumlah yang dibutuhkan, tidak perlu memanggil satu persatu, setelah proses e verifikasi pemilih, langsung ke bilik.

‘’Pilkades e voting juga aman, karena perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan suara berlangsung. Internet hanya dibutuhkan pada saat pengiriman hasil saja, yang sudah tentu diamankan sesuai standar keamanan infomrasi elektronik,’’ jelas Wabup.

Pemkab Sarolangun juga kata Wabup telah berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkades e voting pada tahun 2018 yang lalu.

Dimana Pemnkab sukses dalam penyelenggaraan Pilkades e voting di 37 desa dengan tertib dan aman.

Pantauan harian ini, Rapat Paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Tontawi Jauhari didampingi Wakil Ketua Aang Purnama dan Syahrial Gunawan. Juga dihadiri Sekda, Fokompimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.(ciz)

 

Editor   :  Ansory S