radarjambi.co.id-TEBO- Tomson Purba kuasa hukum Jumawarzi Anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sebagai tersangka kasus penggunaan Gelar Akademik palsu, mengaku menghormati proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Benar kita sudah mengajukan proses penangguhan penahanan untuk klien kami Jumawarzi, tapi ditolak oleh pihak Kejari Tebo, dan kita menghormati keputusan tersebut,"ujar Tomson kepada wartawan.
Tomson juga membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya untuk kliennya.
"Kami akan mengambil langkah Praperadilan (Praped) atas proses penetapan tersangka terhadap klien kami Jumawarzi yang kami nilai banyaknya kejanggalan, maka sudah sepatutnya kami mengujinya di Praperadilan,"tegas pria berkepala pelontos ini lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya kapan akan dilakukan Praperadilan tersebut, tomson mengaku sedang mempersiapkan prosesnya.
"Berkas sudah siap dan tinggal mendaftarnya ke PN Tebo, kalo tidak ada halangan hari ni kita masukkan,"pungkasnya.(yan)
Editor : Ansory S
Ditinggal Jenguk Keluarga Sakit, Rumah Syahruddin Hangus Terbakar
Satu Rumah Warga Mendahara Terbakar, Dua Orang Dikabarkan Meninggal
Pengendara Mobil Ayla Tabrak Warung Ganti Kerugian Rp 13 Juta
Kejaksaan Negeri Sarolangun Tahan Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih
Oknum Anggota DPRD Tebo F Gerindra Terancam 10 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada