Pemkab Desak BPN Segera Menerbitkan Ratusan Sertifikat

Minggu, 27 Oktober 2019 - 23:23:01


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Aset Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, khususnya bidang Tanah hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki kelengkapan administrasi atau sertifikat hak milik tanah.

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang, dia mengatakan jika saat ini masih ada sekitar ratusan tanah Pemkab Tanjabbar yang belum memiliki sertifikat.

"Iya masih banyak sekali belum bersertifikat, ada ratusan Persil Tanah. Dari 913 persil tanah milik Pemkab yang tercatat baru 400 bidang tanah yang memiliki sertifikat, selebihnya belum bersertifikat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun dari ratusan tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut semua tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

"Kita berharap agar pihak BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang sudah di ajukan. Sehingga kedepan permasalahan terhadap kepemilikan tanah Pemkab ini lebih jelas,” harapnya.

Sementara aset yang sudah memiliki sertifikat tersebut, pihaknya akan melakukan penandaan dengan mendirikan papan plang tanda tanah milik pemkab Tanjabbar.

Dikatakan Rajiun, setiap tahun pihaknya terus berupaya melakukan pengajuan kepada pihak BPN untuk pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Tanjabbar, hanya saja sertifikat tidak dikeluarkan secara keseluruhan dan masih sangat jauh dari usulan.

"Setiap tahun kita terus lakukan penataan aset ini, melakukan pensertifikan tanah melalui Badan pertanahan nasional (BPN),” katanya.

Namun, di tahun 2017 lalu dari sekitar 116 persil tanah lebih yang di ajukan untuk pembuatan sertifikat dan hanya terealisasi sampai sekarang ini sekitar 14 sertifikat tanah.

"Sebenarnya sesuai ajuan kita 20 sertifikat perbulan sesuai MPHD, namun pihak BPN hanya sanggup lima sertifikasi perbulan nya, mungkin mereka kerurangan tenaga kerja,” terangnya.

Ditambahkan rajiun, Pemkab Tanjab Barat menargetkan di tahun 2020 mendatang semua sertifikat bisa dituntaskan. Jika tidak tuntas, maka pihaknya untuksementara akan mengunakan dokumen lain seperti sporadik. 

"Namun kita akan tetap berupaya sertifikasi ini bisa selesai. Artinya, tanah pemkab ini harus mempunyai dokumen. Itu harta kita, harus ada bukti kuasa yang sah,” tutupnya.(ken)

 

Editor  :  Ansory S