radarjambi.co.id-BATANGHARI-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari, amankan Ilham (21), Warga Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Tersangka diamankan di indomart dijalan gajah mada Kecamatan Muarabulian, yang sebelumnnya dipancing terlebih dahulu. Pemuda bekerja sebagai tukang panen sawit ini diamankan berdasarkan LP/B-104/X/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 11 OKtober 2019.
"Bersangkutan diamankan atas laporan yang dibuat keluarga korban. Dan dari pengkuan tersangka ini, korban adalah kekasihnya," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, diruang kerjanya Senin (28/10).
Mantan Kapolsek Muara Tembesi ini menyebutkan, untuk modus tersangka menyetubuhi korbanya dengan iming-iming dinikahi. Janji manis dinikahi itu pun membuat korban terpedaya, korban akhirnya tergoda untuk melakukan.
"Kejadian penyetubuhan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019. Lokasinya, ditempat kediaman temannya tersangka diwilayah Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, yang rumah tersebut dalam keadaan sunyi," jelasnya.
Pemberkasan serta pemeriksaan lanjutan tehadap tersangka tengah dilakukan pihak kepolisian, sejumlah barang bukti pun juga telah dikantongi oleh petugas. Ilham sendiri juga telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Batanghari.
"Untuk barang bukti yang disita, satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, satu helai rok panjang warna kuning bermotif kembang coklat, satu helai bra warna biru, satu helai CD warna kream dan satu helai jilbab warna biru," ucapnya.
Atas perbutanya, lanjut Kasat, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya paling singkat 5 (lima) Tahun. Dan paling lama itu 15 (lima belas) Tahun," ujarnya.
Sementara itu, Ilham, ketika dikonfirmasi mengakui hubungan dengan korban adalah sepasang kekasih. Pemuda yang diketahui duda ini mengaku, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur paksaan sama sekali.
"Menjalin hubungan (pacaran) sudah tiga bulan, kenalnya disalah satu rumah teman di daerah Mersam. Dan melakukan hubungan, sudah dua kali pertama di daerah tebo, kedua di rumah teman daerah Mersam," ucap singkat Kemarin (hmi)
Editor : Ansory S
Polres Tebo Sudah Periksa 31 Orang Staf PT ABT Terkait Karhutla
Ditinggal Jenguk Keluarga Sakit, Rumah Syahruddin Hangus Terbakar
Satu Rumah Warga Mendahara Terbakar, Dua Orang Dikabarkan Meninggal
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada