radarjambi.co.id-TANJABBARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Tanjab Barat telah melakukan tahapan awal untuk menghadapi pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 mendatang. Namun jika ada warga negara khususnya bagi peserta yang melalui jalur Perorangan atau Independen bisa mencalonkan diri.
Syarat lolos dalam peserta Pilbup jalur perorangan, KPUD Tanjab Barat menetapkan, bagi peserta calon perorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT.
Komisioner Devisi Teknis KPUD Tanjab Barat, Taufik membenarkan persaratan tersebut. Dia menjelaskan terutama calon pendaftar perorangan harus memenuhi sarat yang sudah di tentukan KPU.
"Pendaftaran Calon perorangan wajib menyertakan jumlah dukungan sebanyak 10 persen dukungan dari jumlah DPT Tanjab Barat," katanya krpada wartawan.
Taufik memaparkan, jumlah DPT Tanjab Barat sebanyak 214.273 dari data pileg 2019. Jadi Calon perorangan harus menyertakan jumlah dukungan 10 persen, atau 21.428 dari jumlah DPT.
Bukti dukungan, lanjut Taufik, berupa lampiran bukti fotokopi KTP pendukung disertai surat formulir B.1.KWK pendukung.
"B.1.KWK, adalah formulir untuk pengajuan dukungan calon perseorangan," jelasnya.
Taufik mengaku, jika KPU telah melakukan tahapan awal Pilbup dengan melakukan sosialisasi terkait aturan Pilbup.
"Kita sudah menemui para tokoh politik, tokoh masyarakat, agama, organisasi, masyarakat hingga pelajar," pungkasnya. (ken)
Editor : Ansory S
PPP Akan Serahkan Daftar Calon Kandidat Kepala Daerah ke Pusat Untuk Seleksi
Cara Jitu Berantas Kemiskinan di Tanjabbar, Muklis Siapkan Investor
Iday Sebut Penyebab Golkar dan PDIP Ditinggal Koalisi AKD DPRD Tebo Karena Terlalu Jumawa
Tahun Depan, Audit Dana Bantuan Parpol Tidak Lagi Melalui Kesbangpol
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi