Polres Batanghari Nyatakan Penetapan 19 Tersangka Kahutla Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 05 November 2019 - 15:35:20


Humad PN Muarabulian, Ultry Meilizayen
Humad PN Muarabulian, Ultry Meilizayen /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-PN Muarabulian kembali menggelar sidang Praperadilanan lanjutan perkara 19 tersangka Kahutla dalam wilayah kosensi PT Reki Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Selasa (5/11).

Sidang prapradilan kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pemohon yakni pihak Polres Batanghari. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal PN Muarabulian, Erika Sari E Ginting SH MH.

"Hari ini adalah agenda sidang yang kedua jawaban dari termohon (Polres Batanghari)," kata Humad PN Muarabulian, Ultry Meilizayeni SH, MH, ketika ditemui seusai sidang di PN Muarabulian.

Pada sidang lanjutan ini, sambungnya Ultry Meilizayeni, pihak termohon tetap menyatakan penetapan 19 tersangka Kahutla dalam wilayah kosensi PT Reki Kecamatan Bajubang ini telah sesuai dengan prosedur.

"Iya, inti dari jawaban tersebut, termohon tetap menyatakan bahwa penetapan tersangkanya itu sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

PN Muarabulian telah menggelar sidang Praperadilanan pertama perkara 19 Tersangka Karhutla pada 4 November 2019. Berdasarkan informasi yang terima, sidang Praperadilanan akan terus bergulir hingga putusan.

"Besok kemungkinan tanggapan dari pemohon atas jawaban termohon yang disampakan ini,"ujarnya.

Sebelumnya, Polres Batanghari telah mengamankan 22 orang wilayah konsesi PT REKI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tanggal 21 September 2019. Dari 22 orang yang diamankan, 19 orang resmi ditetapkan menjadi tersangka Kahutla.

19 pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut bukan orang asli penduduk setempat, bahkan mareka bukan warga Kabupaten Batanghari maupun Provinsi Jambi. Mareka ini rata-rata berasal dari luar Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan Pihak Polres sebelumnya, kedatangan mareka berawal adanya tawaran lahan oleh orang yang mereka tuakan dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta satu hektarnya.

"Tanah yang ditawarkan ini dikatakanya pemberian pemerintah. Untuk uang diserahkan kepada orang yang telah tuakan tersebut," ucapnya Kapolres AKBP Muahammad Santoso.

Setelah datang ke wilayah tersebut diawal tahun 2019 lalu, para pelaku langsung melakukan pembukaan lahan, salah satu cara yang mareka gunakan dengan cara membakar hutan.

"Memang cuaca seperti musim kemarau ini sangat mudah melakukan pembakaran, modus mereka membuka lahan dengan melakukan pembakaran di areal konsesi PT. REKI," ungkapnya.

Soal para pelaku yang bisa memasuki areal PT. REKI yang memiliki pengamanan, Santoso mengatakan, para pelaku ini melewati jalan lain yang berada di kawasan hutan.

"Sebenarnya mereka sudah terpantau dan termonitor oleh PT. REKI. Bahkan pihak PT. REKI sudah melakukan himbauan agar tidak memasuki areal konsesi. Namun para pelaku tetap melakukan," tuturnya.(hmi)

 

Editor  :  Ansory S